Indonesia dan Rusia Jajaki Penguatan Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Jenewa – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan pentingnya kolaborasi internasional untuk menghadapi tantangan global di sektor KI. “Indonesia dan Rusia memiliki potensi besar untuk bertukar pengalaman, terutama dalam memperkuat sistem pelindungan paten, merek, desain industri, dan hak cipta di era digital. Kami berkomitmen untuk membuka ruang kerja sama yang lebih konkret,” ujarnya.

Delegasi Rusia dipimpin oleh Kepala Russian Federal Service for Intellectual Property (Rospatent), Yuri Zubov. Dalam kesempatan tersebut, Rusia mengundang DJKI untuk hadir dalam IP Forum yang akan digelar pada Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan 70 tahun berdirinya Rospatent.

“Forum ini dirancang sebagai ajang internasional untuk berbagi wawasan mengenai sistem kekayaan intelektual global,” kata Zubov.

Kedua pihak juga sepakat untuk menyusun Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama resmi antara DJKI dan Rospatent. Ruang lingkup MoU mencakup pertukaran keahlian, pelatihan teknis, hingga penguatan sistem pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.

“Kami melihat kerja sama ini sebagai dorongan bagi pertumbuhan bersama di bidang kekayaan intelektual. Dengan saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, kita akan menciptakan standar yang lebih kuat dan relevan secara global,” tambah Zubov.

Razilu menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa MoU akan menjadi landasan bagi implementasi konkret di masa depan. “MoU ini akan menjadi fondasi bagi langkah konkret ke depan, baik dalam digitalisasi sistem, peningkatan kualitas pemeriksaan kekayaan intelektual, maupun dukungan terhadap pelaku usaha dan inovator di kedua negara,” tutupnya.

Pertemuan bilateral ini memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kekayaan intelektual global serta mencerminkan komitmen DJKI untuk terus mendorong sinergi pelindungan KI lintas negara di tengah dinamika teknologi dan inovasi yang semakin pesat.

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya