Jakarta – Profesionalisme dan integritas dalam profesi konsultan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sangat penting, terutama terkait peran dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021. Konsultan KI di Indonesia wajib bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi, serta menaati regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kembali IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri keenam dengan tema “Profesionalisme Konsultan KI” secara daring pada Senin, 11 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh konsultan KI dapat berpedoman pada kode etik dan menjaga martabat profesi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pengurusan hak kekayaan intelektual yang benar dan sah.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan KI (AKHKI), Suyud Margono, menyatakan bahwa sebagai profesi yang memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI, konsultan KI diharuskan terdaftar dalam organisasi profesi seperti AKHKI.
“Organisasi ini memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik dan memberikan laporan rutin kepada DJKI serta Majelis Pengawas Konsultan KI (MPKKI). MPKKI dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tugas melakukan pengawasan, pemeriksaan pelanggaran, serta evaluasi terhadap kinerja konsultan KI,” ujar Suyud.
“Tantangan yang dihadapi oleh konsultan KI termasuk pengawasan terhadap biro jasa ilegal yang mengklaim sebagai konsultan KI dan etika dalam menjaga hubungan kerja dengan klien, terutama dalam menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya bagi konsultan KI untuk menjalankan praktik dengan memperhatikan integritas dan akuntabilitas, serta senantiasa meningkatkan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan DJKI atau MPKKI. Upaya ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menjamin perlindungan kekayaan intelektual yang optimal bagi masyarakat. (EYS/SYL)
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rabu, 11 Maret 2026