Jakarta - Keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat melimpah perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dalam hal Indikasi Geografis (IG).
Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam webinar IP Talks pada Selasa, 14 Januari 2025 mengangkat tema “Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis”.
“IG yang tidak dilindungi dan dikelola dengan baik berisiko punah atau bahkan bisa diakui dan beralih kepemilikannya ke negara lain,” ungkap Gunawan, Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI.
Perlu diketahui, IG termasuk kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kelompok masyarakat dimana pelindungannya dilakukan selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG tersebut masih ada.
Pada kesempatan yang sama, Gunawan turut membagikan tata cara pengajuan permohonan IG dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.
“Langkah awal bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produk IG dapat mengunjungi website ig.dgip.go.id melalui Kantor Wilayah (Kanwil), kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung,” terang Gunawan.
Selanjutnya, proses permohonan IG akan melalui empat tahap antara lain Pemeriksaan Formalitas, Publikasi, Pemeriksaan Substantif dan Sertifikat.
“Saat mendaftar IG pemohon harus memperhatikan dokumen deskripsi indikasi geografis yang dapat dibuktikan kebenarannya, dan produk yang didaftar memiliki pembeda pada keseluruhannya dengan IG terdaftar lainnya agar permohonan tidak ditolak,” ucap Gunawan mengingatkan.
Selain itu, masyarakat juga perlu berkoordinasi secara masif dengan pemerintah daerah agar proses pendaftaran IG dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah IG terdaftar, yang perlu diperhatikan para pemilik IG adalah regenerasi. Dimana hal tersebut sangat penting sebagai bentuk mempertahankan komoditi IG yang dimiliki agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” jelas Gunawan.
Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, serta prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan IG.(MKH/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025