Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Banda Aceh - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus mengoptimalkan upaya proaktif dalam membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Untuk bidang paten, salah satu program unggulan DJKI tahun ini adalah Patent One Stop Service (POSS) yang akan dilaksanakan di 33 provinsi. 

Salah satu rangkaian kegiatan POSS ialah asistensi permohonan paten. Mohammad Zainudin selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama mengatakan kegiatan POSS bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. 

“Banyak kendala dan ketakutan inventor membuat drafting paten. Ternyata kalau sudah diberi tahu oleh pemeriksa, banyak ide baru tercipta untuk membuat invensi lainnya,” kata Zainudin.

Zainudin berharap hal positif ini tidak hanya berlangsung ketika kegiatan ini saja. Ia meminta bantuan Sentra KI di tiap perguruan tinggi terus membantu menjadi perpanjangan tangan dan fasilitas untuk memudahkan permohonan paten.

“Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi stimulus agar para inventor lebih bersemangat menciptakan invensi baru. Kami juga harapkan peserta yang sudah mendapatkan informasi melakukan drafting, akan membantu mengedukasi rekan inventor lainnya,” tambah Zainudin.

Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

“Karena ini adalah pengalaman pertama saya membuat permohonan paten, saya ingin langsung didampingi untuk membuat drafting paten. Ketika mengetahui ada kegiatan POSS, saya langsung mendaftar,” tutur Dessy.

Sebagai dosen, banyak penelitian yang ia ciptakan butuh kegiatan pendampingan. Dessy merasa sosialisasi itu penting untuk inventor atau calon inventor. Ia menilai, dengan DJKI melibatkan institusi pendidikan itu baik sekali, karena sebagian besar paten dihasilkan dari institusi pendidikan. 

“Dengan adanya kegiatan ini kami terfasilitasi untuk bertanya sehingga ini sangat  membantu kami meminimalisir kesalahan. Semoga acara seperti ini terus ada,” kata Dessy.

Pihak perguruan tinggi banyak menghasilkan teknologi tepat guna yang bernilai ekonomis. Ditambah lagi generasi muda saat ini berfikir out of the box dalam menyelesaikan masalah. Potensi inilah yang harus dimanfaatkan.

“Kami harapkan setelah ini, bukan lagi perihal drafting, namun bagaimana komersialisasi paten,” pungkas Zainudin.

Saat ini kegiatan POSS di Provinsi Aceh tengah berlangsung sejak 14 sampai dengan 16 Mei 2024. Sebanyak 21 sertifikat paten diserahkan pada kegiatan POSS di Aceh ini. 

Seluruh rangkaian kegiatan POSS merupakan wujud keseriusan DJKI dalam menggali potensi dan memberikan solusi atas pertanyaan atau kendala inventor dan calon inventor di seluruh wilayah di Indonesia. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya