Inspektur Wilayah V Apresiasi Hasil Capaian Kinerja DJKI Tahun 2022

Jakarta - Inspektur WIlayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Marasidin mengapresiasi hasil kinerja capaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

“DJKI patut mendapatkan apresiasi karena berdasarkan hasil capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) DJKI mendapatkan nilai 84,35 bahkan lebih tinggi dari nilai SAKIP Kementerian Hukum dan HAM yang hanya 77,85,” ujar Marasidin pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2022 di Ballroom Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta, 29 November 2022. 

DJKI mendapatkan nilai SAKIP yang tinggi karena terpenuhinya capaian dari target yang telah ditetapkan dari rencana kinerja di awal tahun 2022. Capaian yang diraih di antaranya di bidang perencanaan kinerja unit organisasi, pengukuran kinerja yang dapat terukur, pelaporan kinerja yang telah dicapai, dan evaluasi kinerja.

Meski begitu, Marisidin mengatakan DJKI masih bisa memperbaiki capaian kinerjanya di tahun-tahun mendatang. Salah satu target yang masih terus diupayakan DJKI antara lain perolehan status Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2023.

Masukan rekomendasi yang diberikan oleh Marisidin terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBBM adalah pemenuhan dan perbaikan data dukung di aplikasi ERB dan meningkatkan komitmen pegawai unit kerjanya.

“Poin yang perlu diberi perhatian lebih adalah tindak lanjut atas hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal, penyempurnaan manajemen resiko dan penyempurnaan pelayanan publik.” tambah Marisidin.

Sebagai informasi, Inspektur Wilayah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertugas sebagai quality assurance dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi seluruh unit kerja di bawah Kemenkumham. APIP menjalankan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta consulting, yaitu menjalankan konsultasi, sosialisasi dan asistensi kepada unit yang dibinanya.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya