Informasi dan Penelusuran Paten, Langkah Awal Hindari Duplikasi Paten

Jakarta - Layanan penelusuran serta layanan informasi dan dokumentasi paten merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon melalui acara Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Senin, 8 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan dokumen paten serta kemudahan memperoleh informasi paten merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem paten terutama bagi masyarakat.

“Bagaimana keberadaan permohonan - permohonan yang diajukan ke DJKI kemudian bisa diketahui oleh masyarakat sehingga kemudian mereka bisa memahami teknologi-teknologi terbaru yang diajukan ke DJKI,” terang Yasmon.



Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Penelusuran Paten Setyo Purwantoro menyampaikan bahwa fungsi sistem paten terbagi menjadi dua, fungsi pelindungan yaitu hak eksklusif untuk melaksanakan paten, memberikan penghargaan serta pelindungan kepada inventor dalam batas waktu tertentu dan fungsi informasi yaitu seluruh informasi yang dipublikasikan dalam dokumen paten maupun yang diperoleh dari analisa statistik paten.

Selanjutnya menurut Setyo, pemanfaatan informasi paten bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas inventor dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru serta sebagai pedoman pelaksanaan yang digunakan oleh pemeriksa paten dalam melaksanakan penelusuran paten.

“Isi informasi paten terbagi menjadi dua, informasi hukum yang tercantum dalam bibliografi paten dan klaim dari dokumen paten dan informasi teknis yang tercantum dalam dokumen deskripsi paten,” ujar Setyo.

Setyo menyampaikan bahwa informasi paten juga memiliki beberapa fungsi yang pertama informasi teknis yaitu sebagai sumber informasi tren teknologi terkini, menghindari duplikasi riset, inspirasi pengembangan riset, rekayasa balik dan sumber analisis kebaruan dan langkah inventif.

Kedua, fungsi informasi legal yaitu sebagai informasi pelindungan paten yang diperoleh dari klaim paten yang menunjukkan ruang lingkup pelindungan dan informasi validitas status paten.

Fungsi terakhir adalah informasi yang berhubungan dengan bisnis yaitu sebagai sumber data paten public domain atau paten yang telah kadaluarsa serta untuk memantau strategi riset dan pengembangan dari kompetitor bisnis.



Melalui kesempatan ini pula Setyo juga menyebutkan ada beberapa jenis penelusuran paten yaitu penelusuran dokumen pembanding, penelusuran patentabilitas, penelusuran validitas, penelusuran status paten dan penelusuran pelanggaran paten.

“Dalam melakukan penelusuran paten, yang pertama tentukan jenis penelusuran yang akan dilakukan, kemudian tentukan subject matter yang akan dicari, pilih kriteria penelusuran dan tentukan website yang akan ditelusuri,” jelas Setyo.

“Pemohon diharuskan untuk melakukan penelusuran paten karena selain untuk menghindari adanya duplikasi paten atau mencegah adanya pelanggaran, juga untuk mencari tren teknologi yang ada saat ini,” pungkas Setyo. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya