Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Jenewa — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Dalam forum internasional tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

“Selaras dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi termasuk milik WIPO untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam pidatonya, Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya Indonesia juga ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing. Saat ini semua layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pasca permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga bisa dilakukan secara online.

Transformasi digital layanan KI berdampak bagi peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir. Jumlah permohonan KI di semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02% lebih banyak dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul oleh merek sebanyak 64.388 permohonan. Permohonan paten dan desain industri juga meningkat. Permohonan paten sebanyak 5.831 permohonan, disusul desain industri dengan 3.668 permohonan.

Sebagai bentuk konkret dari penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia tengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.

Menandai peran aktif Indonesia dalam mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” sebagai bagian dari kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO. Pameran ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI yang lahir dari kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.

“Kami mengundang seluruh delegasi untuk mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan para kreatornya,” ajak Supratman.

Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas dari WIPO, khususnya dalam bidang komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam penguatan sistem KI global yang adil dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat mempercepat terwujudnya sistem pelindungan KI yang modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem ini akan mendukung kesadaran dan pemahaman KI yang terus meningkat di Indonesia agar semakin tangguh dalam menghadapi era digital serta kompetisi global yang semakin dinamis.

Sidang Umum WIPO adalah pertemuan tahunan tertinggi dari organisasi ini yang diselenggarakan setiap tahunnya. Peserta sidang umum ini adalah perwakilan 194 negara anggota WIPO, organisasi internasional, serta stakeholder lainnya. Melalui sidang umum ini akan dibahas berbagai kebijakan strategis KI secara global, pembahasan isu KI terkini, serta pengadopsian traktat atau perjanjian internasional terkait KI. Dari Indonesia, selain Menteri Hukum, hadir juga Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya