Indonesia Sempurnakan Regulasi Paten untuk Hadapi Era Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Acara yang berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 ini dihadiri berbagai pihak, termasuk kalangan industri, akademisi, dan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat pesat, dinamika global, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

"Undang-Undang ini menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akomodatif, dan responsif dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual," ujar Sri.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pengaturan yang lebih komprehensif terhadap invensi di bidang teknologi. Di antaranya, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan, serta batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah. Hal ini diharapkan mempercepat proses pengajuan paten serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, akademisi dan inventor.

Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi. "Sinergi ini akan memastikan kebijakan paten yang baru dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," jelasnya.

Berdasarkan data DJKI, permohonan paten di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat 15.027 permohonan, naik hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini diproyeksikan akan mencapai lebih dari 43.000 permohonan pada tahun 2029. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui acara ini Lastami juga menjelaskan peran paten dalam mendorong inovasi teknologi yang berkelanjutan. “Melalui pemahaman yang lebih baik tentang aturan terbaru, kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Lastami.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengajuan paten. Peserta yang hadir diharapkan dapat memahami secara mendalam hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan misi DJKI untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di bidang kekayaan intelektual.

Kami sebagai perwakilan dari pemerintah berharap regulasi yang baru ini dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan era digital. Mari bersama-sama melindungi kekayaan intelektual Indonesia demi menciptakan daya saing global,” tutup Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya