Singapura - Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan di seluruh dunia untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Oleh karena itu, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri Regional Operation Meeting yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022 di kantor Interpol South East Asia Regional, Singapura. Hal ini merupakan sebagai upaya membangun kerja sama dengan Interpol di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Pada kegiatan ini, Indonesia melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan Interpol sebagai anggota tetap Interpol pada 13 Desember 2022.
“Dengan bergabungnya Indonesia dengan Interpol, maka Indonesia akan siap untuk membahas issue-issue tentang pelanggaran maupun kejahatan KI global serta dalam hal penegakan hukum bagi pelanggar KI bersama Interpol,” ujar Anom.
Tidak hanya itu, pada kegiatan tersebut Indonesia juga berkesempatan untuk ikut melakukan diskusi serta juga menerima pengaduan/laporan dari berbagai pemilik KI terkait pembajakan online terhadap karya literasi berupa buku maupun komik yang berasal dari Korea Selatan yang beredar di wilayah pulau Jawa dan Sulawesi Selatan.
“Bukan hanya itu saja, kami juga berdiskusi sebagai upaya pencegahan terkait adanya transaksi menggunakan cryptocurrency yang digunakan dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sehingga hal ini sulit untuk dilacak. Di mana pelakunya saat ini sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia,” terang Anom. (ver/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025