Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah menekankan pentingnya mengoptimalkan kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Melalui pelindungan hukum yang adaptif, literasi publik yang meningkat, sinergi riset dan industri, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan dan komersialisasi, Indonesia dapat mengubah KI menjadi pilar utama pembangunan nasional. Dalam era di mana inovasi menjadi mata uang baru, negara yang unggul dalam pengelolaan KI akan menjadi pemimpin di masa depan,” tutur Andrieansjah.

Andrieansjah juga menjelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi KI dengan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, dan big data sebagai kunci transformasi dan penciptaan nilai tambah. Menurutnya, produk AI kini tak hanya bersifat fungsional, tetapi juga dapat dilindungi sebagai karya hukum.

DJKI juga menyoroti tantangan utama dalam pelindungan KI, termasuk maraknya pelanggaran digital seperti pencurian konten dan pembajakan yang berdampak besar pada ekonomi global. Untuk mengatasi hal ini, Andrieansjah mendorong sistem penegakan hukum KI berbasis teknologi yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.

Andrieansjah juga menggarisbawahi perlunya ekosistem KI yang kuat agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju.

“Negara-negara seperti Swiss, Amerika Serikat, dan Korea Selatan sukses memimpin indeks inovasi global karena komitmennya terhadap KI. Jika kita ingin keluar dari middle income trap, maka pengelolaan dan komersialisasi KI harus menjadi prioritas nasional,” terang Andrieansjah.

“Sejak digitalisasi penuh layanan DJKI pada 2019, permohonan pendaftaran KI di Indonesia meningkat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa akses yang lebih mudah dan inklusif mampu mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam menciptakan inovasi,” lanjutnya

Sebagai langkah lanjutan, DJKI terus mendorong edukasi publik, pemberian insentif komersialisasi, dan pembinaan kekayaan intelektual khususnya di sektor UMKM dan startup. “Kami ingin semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan dan melindungi inovasi Indonesia,” tutup Andrieansjah.

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya