Indonesia Menghadiri Patent Cooperation Treaty Working Group ke 12 di Swiss

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri Patent Cooperation Treaty (PCT) Working Group ke 12 di di Kantor Pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss. Acara ini berlangsung selama empat hari terhitung dari tanggal 11 sampai 14 Juni 2019.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti dan perwakilan dari Kementerian Luar negeri RI,  Erry Prasetyo.

Pertemuan ini membahas beberapa isu strategis seperti: Pendaftaran secara elektronik (online) paten melalui PCT,  Koordinasi bantuan teknis, Program asistensi bagi inventor, koordinasi pelatihan bagi pemeriksa paten, pengurangan biaya bagi pendaftaran paten yang diajukan oleh universitas, minimum dokumen yang dilampirkan pada saat pendaftaran, serta kerja sama untuk penelusuran dan pemeriksaan dokumen paten.

Pembahasan cukup alot terjadi pada saat pembahasan tentang pengurangan biaya pendaftaran PCT yang berasal dari perguruan tinggi, di mana terjadi perbedaan pandangan yang cukup signifikan antara negara berkembang dan negara maju.

Negara berkembang menginginkan adanya pengurangan biaya pendaftaran paten melalui PCT yang berasal dari perguruan tinggi karena diharapkan dengan adanya pengurangan biaya ini, permohonan paten dari perguruan tinggi yang diajukan melalui PCT akan meningkat.

Sebagai informasi, PCT merupakan sistem pendaftaran paten ke berbagai negara anggota Organisasi kantor Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) secara mudah dan terintergrasi. PCT dibentuk di Washington pada 19 juni 1970.

Secara resmi sistem pendaftaran paten melalui sistem PCT mulai berlaku pada 1 juni 1978 secara bersamaan di Kantor Paten Eropa (European Patent Office); Amerika (USTO); Jerman, Swedia, Swiss dan Inggris, dari 12 negara anggota PCT saat itu. Jumlah Permohonan paten melalui sistem PCT dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada Tahun 2018, rata-rata Permohonan paten melalui sistem PCT ini berjumlah 700 dokumen.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya