Indonesia Masuk Negara dengan Pertumbuhan Pelindungan Paten Tertinggi

Bandung - Tingkat pelindungan paten seringkali dihubungkan dengan kemajuan teknologi bangsa. Semakin menjamurnya paten lokal berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi sebuah negara.

Berdasarkan laporan Global Innovation Index (GII) 2020 yang menyajikan kluster top 100 untuk ranking berdasarkan intensitas Science and Technology (S&T), di tahun 2019 Indonesia mulai masuk sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat dengan angka kenaikan paten sebanyak 65 persen. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemeriksa paten, ternyata pertumbuhan pendaftaran paten sangat luar biasa,” tutur Plt. Direktur Jenderal KI Razilu pada kegiatan Pembahasan dengan Pakar tentang Pelaksanaan Undang - Undang Paten terkait Pemakai Terdahulu di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis 19 Mei 2022. 

Perlu diketahui, dalam hal permohonan pendaftaran paten, Indonesia menerapkan sistem pendaftaran first to file di mana dalam hal ini pihak - pihak yang terlebih dahulu mengajukan invensinya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang paling berhak atas paten tersebut.



“Namun, ruang lingkup pelindungan paten di negara ini mengakui pelindungan terhadap pemakai terdahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 - 18 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Razilu.

Lanjutnya, ia menyampaikan pada kenyataannya prinsip pendaftaran paten dahulu yaitu first to use kemudian ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan kurang bisa dapat dibuktikan secara hukum, prinsip ini sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

“Kenyataannya, di Indonesia masyarakat khususnya bagi akademisi dan perusahaan industri yang tidak mendaftarkan temuannya tapi kemudian mengumumkannya ke khalayak atau masyarakat umum. Hal ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Razilu.



Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar ketentuan Pasal 18 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang serta jasa di segala bidang kebutuhan. (pnj/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya