Indonesia Keluar Priority Watch List? DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berencana akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri guna mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat. PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekaayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8/2021).

"Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops," kata Freddy.

Menurutnya, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya.
"Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," ujar Freddy.

Ia juga menyampaikan keseriusannya agar Indonesia keluar dari daftar PWL yang selama 15 tahun belakangan ini terus menghantui.

Status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo mengatakan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL perlu dibentuknya satgas ops.

"Beberapa upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL dengan 5 program antara lain: Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik," ucap Anom.

Ia juga berharap bahwa penindakan dalam rangka kepastian hukum diharapkan tidak hanya secara fisik, namun juga pada penindakan platform digital.

Agar penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran KI tidak dianggap lemah, Anom berpendapat setiap perkara pidana KI yang sebelumnya hanya dikawal hingga perkara tersebut masuk P21, berharap saat ini dapat mengawal dan mengkoordinasikan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya