Indonesia Hadiri IGC GRTKF ke-46 di Jenewa

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai delegasi Indonesia tengah menghadiri kegiatan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) ke-46 yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023 di Jenewa. 

Kegiatan ini sangat penting bagi Indonesia karena akan menjadi keterlibatan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengimplementasikan prioritas utama pada sistem pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pada kesempatan ini, Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri sebagai delegasi Indonesia menyampaikan beberapa pernyataan umum dalam kapasitas sebagai Koordinator Asia and the Pacific Group (APG) dan Koordinator LikeMinded Group of Countries (LMCs). 

“Pertama, bahwa perlunya fokus pada penanganan masalah yang belum terselesaikan dan lintas sektoral untuk mencapai zona pendaratan bersama,” ujar Dian.

Selanjutnya Dian mengatakan untuk yang kedua adalah bahwa instrumen hukum internasional tentang TK/TCE tidak boleh terlalu rinci atau bersifat preskriptif dan harus memberi ruang bagi undang-undang dan peraturan nasional.

“Ketiga, terkait sanksi serta pemulihan, pengecualian juga batasan, dan ruang lingkup pelindungan. Terakhir, terkait fleksibilitas dan kemauan politik harus dilakukan untuk menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual untuk pelindungan yang seimbang dan efektif atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” pungkasnya. (ver/dit) 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

Selengkapnya