Indonesia Hadir Pada 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement

Kuala Lumpur – Delegasi Indonesia yang salah satunya merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings pada tanggal 26 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya Merek, Paten, Indikasi Geografis, Desain Industri, dan Penegakan hukum KI,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.

Dede melanjutkan, pertemuan ini juga untuk menyepakati pending issue sebanyak mungkin guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yaitu menyelesaikan pembahasan perundingan di tahun 2025. Ke depannya, perjanjian perdagangan bebas ini akan bermanfaat untuk kerja sama di bidang KI, antara lain peningkatan kapasitas SDM KI, penguatan sistem KI, dan juga transfer teknologi.

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada yang mengatur berbagai ketentuan, termasuk kekayan intelektual. Pada Bab KI, tercantum seluruh substasi KI yaitu Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan penegakan hukum serta hal terkait KI antara lain nama domain, dan praktik Internet Service Providers.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kantor KI seluruh negara anggota ASEAN dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC). Pada WGIP, bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Atty. Nathaniel Arevalo, Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), sedangkan dari Canada adalah Nicolas Lesieur, Senior Trade Policy Officer, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada. 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya