Indonesia Hadir Pada 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement

Kuala Lumpur – Delegasi Indonesia yang salah satunya merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings pada tanggal 26 Februari s.d. 1 Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya Merek, Paten, Indikasi Geografis, Desain Industri, dan Penegakan hukum KI,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.

Dede melanjutkan, pertemuan ini juga untuk menyepakati pending issue sebanyak mungkin guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yaitu menyelesaikan pembahasan perundingan di tahun 2025. Ke depannya, perjanjian perdagangan bebas ini akan bermanfaat untuk kerja sama di bidang KI, antara lain peningkatan kapasitas SDM KI, penguatan sistem KI, dan juga transfer teknologi.

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada yang mengatur berbagai ketentuan, termasuk kekayan intelektual. Pada Bab KI, tercantum seluruh substasi KI yaitu Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan penegakan hukum serta hal terkait KI antara lain nama domain, dan praktik Internet Service Providers.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kantor KI seluruh negara anggota ASEAN dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC). Pada WGIP, bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Atty. Nathaniel Arevalo, Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), sedangkan dari Canada adalah Nicolas Lesieur, Senior Trade Policy Officer, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada. 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya