Indonesia dan USTR Bahas Upaya Penting untuk Keluar dari Priority Watch List

Washington DC - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan barang palsu di Indonesia untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang lebih masif. Hal tersebut ditunjukkan dengan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertemu Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan perwakilan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Rabu, 3 November 2021 di Washington DC, Amerika Serikat. 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan USTR membahas upaya-upaya yang masih perlu dilakukan Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL), daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat. 

“Keluarnya Indonesia dari status PWL bahkan Watch List dalam Special 301 Report yang diterbitkan USTR memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya bagi investor asing,” terang Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selaku Ketua Delegasi Indonesia (Ketua Satuan Tugas Operasi).

Sun Chang, Director for Innovation and Intellectual Property, Kantor USTR, memaparkan sejumlah poin terkait upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang bisa ditingkatkan pemerintah. 

“Saya menyarankan peningkatan jumlah penggerebekan, penyitaan barang dan pemusnahan barang-bukti,” ujarnya. 

Menanggapi itu, Anom mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual. Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual baik di pasar online maupun offline, barulah pemerintah akan menggunakan jalur hukum.

Selanjutnya, Sun Chang juga mengapresiasi pengembangan status statistik perkara yang dapat diakses secara online. Website ini menurut Anom masih dalam proses untuk diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan.

“Poin ketiga, kami berharap penuntutan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam konteks penutupan website sangat diperlukan sehingga tidak cukup sekedar penutupan website saja. Demikian juga dengan kasus bea dan cukai,” lanjut Sun Chang.

USTR juga meminta pemerintah untuk melanjutkan kasus perdata untuk pemalsuan merek dan desain industri. Terkait tiga poin tersebut, Anom mengatakan bahwa pemerintah mendorong pemilik hak untuk melaporkan pelanggaran yang belum diproses kepada DJKI. Seperti diketahui, sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia berbasis aduan.

“Kami memerlukan data dari USTR terkait aduan perkara dari dunia industri di AS untuk mempermudah kami membagi tugas penanganan aduan di K/L yang tergabung pada Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL ,” kata Anom.

Sementara itu, pertemuan dengan USPTO melanggengkan kerja sama Indonesia dengan Kantor Kekayaan Intelektual AS tersebut. DJKI dan USPTO akan berkolaborasi dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. 

Sebagai catatan dengan keluarnya Indonesia PWL, pemerintah berharap mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. 

Sebelumnya, pemerintah melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah strategis. DJKI memimpin satgas ops di bidang KI, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya lima yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran KI.

Program dengan satgas ops tersebut meliputi perubahan regulasi, peningkatan kapasitas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), perjanjian kerjasama, penggunaan alat penyidikan dan operasi bersama antar kementerian lembaga.

Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (short cut) atas keinginan USTR yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.

Dalam kerjasama ini, Bareskrim Polri akan memberikan bantuan teknis dan taktis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang HKI. Polri juga akan melaporkan perkembangan kegiatan penanggulangan status PWL Indonesia oleh USTR dalam Special 301 Report.

Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online. 

Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para ecommerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya. (kad/irm)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya