Indonesia dan Denmark Capai Kesepakatan untuk Perbaiki Sistem Pelindungan KI Bersama

Jakarta - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Denmark Patent and Trademark Office (DKPTO). 

MoU for Bilateral Cooperation tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Freddy Harris pada Senin (7/12) di Aula Oemar Seno Adjie, Kantor DJKI, Jakarta.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan Desain Industri dan tentunya meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam penegakan hukum yang relevan untuk pemangku kepentingan DJKI. 

“Semoga kerjasama ini dapat meningkatkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, mengingat Denmark memiliki sistem kekayaan intelektual yang sangat berkembang dan masuk dalam enam besar Global Innovation Index 2020 versi WIPO (Indonesia berada di peringkat 85),” ujar Freddy dalam sambutannya. 

“Kita sangat beruntung telah mencapai kesepakatan ini dan kita akan memiliki kerjasama formal dalam bentuk MOU antara DJKI dan DKPTO dan saya yakin bahwa dengan upaya bersama kami, MoU yang akan kami tanda tangani akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” pungkasnya.

Kesepakatan ini mencakup beberapa area teknis antara lain paten, merek, desain industri dan hak cipta. Selain itu, beberapa upaya bersama juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kerja sama dalam penegakan hukum.

Area teknis paten antara lain terkait dengan kecerdasan buatan, teknologi informasi dan sistem manajemen kualitas. Sementara area merek antara lain terkait dengan dasar penolakan merek yang mengandung operasionalitas, serta prosedur dan sistem manajemen komisi banding.

Selanjutnya, area desain industri dan hak cipta antara lain adalah pelindungan desain dan barang non-fisik, pelindungan desain untuk “bahan” dan skema royalti hak cipta. 

Selain itu area lain dalam MoU ini adalah terkait kerja sama peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang memuat strategi kampanye, pengembangan dan kerja sama yang spesifik. 

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya