Tokyo – Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut berpartisipasi dalam International Seminar on Countermeasures against Piracy on the Internet yang berlangsung pada 26 s.d. 28 Februari 2025. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Indonesia.
Kegiatan yang digelar di The Tokyo Garden Terrace Kioi Conference ini dibuka oleh Direktur Jenderal Japan Copyright Office (JCO) Hirohiko Nakahara yang menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas isu pembajakan hak cipta di internet serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lintas negara.
“Selain itu, beberapa topik yang dibahas dalam seminar ini mencakup pelindungan hak cipta di negara-negara Asia, praktik investigasi gabungan lintas batas, kebijakan anti-pembajakan, serta penggunaan digital forensik dalam mengungkap pelanggaran hak cipta,” ucap Nakahara.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rifadi selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan DJKI turut memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam menangani pembajakan daring. Salah satu mekanisme utama adalah pemblokiran situs yang terbukti melanggar hak cipta.
“Penutupan situs di Indonesia dilakukan berdasarkan delik aduan, di mana DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang terbukti melanggar hak cipta,” jelas Rifadi.
“Penutupan situs diproses berdasarkan delik aduan. Apabila terdapat pelanggaran hak cipta, DJKI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup situs yang melanggar,” tegasnya.
Selain presentasi dari Indonesia, seminar ini juga menghadirkan berbagai pemateri dari negara lain, di antaranya:
Keiko Mommi dari JCO yang memaparkan peran JCO dalam meningkatkan kesadaran pelindungan hak cipta melalui video pembelajaran, penggunaan influencer, serta distribusi brosur hak cipta, terutama untuk industri manga dan anime.
Hisakasu Iwamochi dari National Police Agency, Jepang, yang mengungkap beberapa kasus akses ilegal terhadap situs yang melanggar hak cipta.
Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST), Korea Selatan, yang berbagi pengalaman mengenai investigasi lintas negara dalam menangani kasus penyiaran ilegal konten TV Korea di Indonesia,
Xueshu Yuan dari Jiangsu Copyright Bureau, China, yang menjelaskan kebijakan penanganan pelanggaran hak cipta berdasarkan dampak pasar, dan
Taewook Choi dari KCOPA, Korea Selatan, yang membahas peran KCOPA dalam melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta secara daring dan luring, termasuk penggunaan digital forensik dalam investigasi.
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan dan memperkuat kerja sama dalam menangani pembajakan hak cipta di internet. Indonesia, dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang diterapkan, terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025