Indonesia Berhasil Jalin Kerjasama Strategis dengan Kantor Paten Eropa

MUNICH - Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil membuat kemitraan strategis dengan Kantor Paten Eropa (EPO) di Munich, Jerman, pada Kamis (21/11).

Kerjasama ini sangat penting dalam proses pelindungan paten yang berisi inovasi dan teknologi di Indonesia.

“Kami berharap kerjasama ini akan menghasilkan manfaat nyata bagi pendaftar (paten) lokal dan internasional dalam hal peningkatan ketepatan waktu, prediktabilitas, dan kualitas dalam proses pemeriksaan paten, dan selanjutnya akan meningkatkan akses pasar bagi perusahaan-perusahaan Eropa di Indonesia,” ujar President EPO, António Campinos mengenai kerjasama ini.

Sejalan dengan Antionio Campinos, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyatakan kerjasama ini akan memperkuat kapasitas pemeriksa paten dalam memberikan layanannya kepada para penemu Indonesia.

“Dengan bekerjasama dengan EPO dan kantor paten lainnya, kami dapat memperkuat kapasitas kami untuk mencari dan memeriksa aplikasi serta sistem TI kami untuk meningkatkan kualitas paten dan layanan kami. Ini sangat penting mengingat tantangan yang ditimbulkan oleh Industri 4.0 dan 5.0,” ujar Freddy.

DJKI saat ini menjadi salah satu kantor kekayaan intelektual yang dianggap mulai berkembang di dunia berkat peningkatan pendaftaran paten yang melebihin 175 persen pada 2018.

Pemeriksa paten Indonesia saat ini telah dibekali aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat proses diterimanya pendaftaran paten. Berkat komitmen dalam menyelesaikan backlog paten, DJKI berhasil menyelesaikan 7.000 permohonan dari 8.000 permohonan yang backlog. Kini tersisa 1.000 permohonan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

“Alhamdulillah dari 8.000 sekarang tinggal 1.000,” pungkas Freddy.

Kerjasama antara kantor EPO dan Indonesia yang akan berlaku selama lima tahun ke depan ini dianggap strategis karena akan membuat sistem paten Indonesia menjadi lebih efisien dan ramah untuk pengguna.

Sementara itu, Program Kemitraan EPO ini dibangun di atas kerjasama teknis EPO yang bertujuan untuk membangun kemitraan jangka panjang di bidang strategis dan teknis yang menjadi kepentingan bersama.

Kerjasama ini bertujuan untuk lebih mengembangkan dan memperkuat sistem paten global dengan memperluas jaringan DJKI yang secara sistematis menggunakan produk, alat, dan praktik kerja EPO untuk meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan kualitas proses pemberian paten.

Program ini memberikan peningkatan kondisi bagi perusahaan dan penemu yang mengajukan paten secara internasional, dan mendorong inovasi lokal dengan mendukung DJKI dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada pendaftar paten lokal.

Mengutip pesan Presiden Joko Widodo, pemerintah saat ini tengah menempatkan inovasi dan teknologi sebagai prioritas utama. Hal tersebut demi membangun perekonomi nasional dan meningkatkan investasi di Indonesia.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya