Indikasi Geografis Jadi Perhatian dalam Perundingan Terbesar Indonesia - Uni Eropa Ke-8

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, dan Helena König selaku Chief Negotiator dari Indonesia dan Uni Eropa pada Senin (17/6) membuka perundingan I-EU CEPA di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat.

Ini merupakan perundingan bilateral terbesar bagi Indonesia dan ditargetkan selesai pada 2019.

Dalam perundingan yang kedelapan ini, salah satu isu yang menjadi perhatian kedua pihak adalah Indikasi Geografis yang isunya dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Oleh karena itu, delegasi RI untuk WGIP (Working Group on Indigenous Populations) terdiri dari perwakilan dari DJKI (Direktorat Kerja sama KI dan Direktorat teknis) serta beberapa instansi terkait.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Selain itu, perundingan juga membahas soal Perdagangan Barang, Jasa, Investasi, Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan, Perdagangan Barang dan Jasa Pemerintah, Ketentuan Asal Barang, Hambatan Teknis Perdagangan, Bea cukai dan Fasilitasi Perdagangan, BUMN, UMKM dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu, manfaat utama dari perundingan I-UE CEPA adalah perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing bagi produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan, dan tenaga kerja Indonesia.

Perundingan ini juga diharapkan membawa peningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Uni Eropa serta peningkatan kerja sama yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian.

Sebagai catatan, Uni Eropa tercatat sebagai mitra investor ke-4 terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD 2,6 miliar dan jumlah proyek sebanyak 2.813 pada 2016.

Sumber foto: http://eeas.europa.eu

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya