INACRAFT 2023: Mari Jelajahi Indikasi Geografis Indonesia di Stan Pameran DJKI

Jakarta – INACRAFT (The Jakarta International Handicraft Trade Fair) merupakan acara tahunan dikalangan pengrajin handicraft dan pemerhati bidang kerajinan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI). Di tahun 2023 ini, pameran tersebut diselenggarakan dari tanggal 1 s.d 5 Maret 2023.

Selain menjadi salah satu primadona bagi para pengrajin atau para pengusaha kriya, INACRAFT juga ditunggu oleh para pembeli atau peminat handicraft. Pada kesempatan kali ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut meramaikan acara tersebut sebagai bagian dari rangkaian hari Kekayaan Intelektual (KI) serta tahun merek.

“Produk kami, Lada Putih Muntok, merupakan Indikasi Geografis ke-4 di Indonesia dan sudah terdaftar sejak tahun 2010,” ujar Rafki Hariska, Ketua Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Bangka Belitung.

Selain itu, Rafki juga menyampaikan bahwa produk Indikasi Geografis (IG) mereka sudah diekspor ke beberapa negara, diantaranya Amerika, Malaysia, dan Vietnam.

Berpindah dari Provinsi Bangka Belitung, Jawa Timur juga memamerkan beberapa varian Kopi yang telah didaftarkan IG-nya. Diantaranya ada Kopi Robusta, Kopi Arabika, dan varian lainnya.

“Untuk kopi arabika sendiri, dalam 2 tahun sudah bisa dipanen. Tetapi ada juga yang sampai 3 atau 4 tahun baru bisa dipanen,” ujar Dani Firsada, salah satu pemilik kebun kopi di Bondowoso.

Dia juga menjelaskan bagaimana caranya mengolah kopi agar aroma yang diciptakan tetap terjaga. 

“Saat melakukan pembakaran biji kopi, jangan sampai lebih dari 15 menit setelah itu didiamkan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar sisa bau dari pembakaran tidak ikut terbawa,” jelas Dani.

Pada pameran kali ini, beberapa penikmat kopi hadir dan meramaikan stan pameran DJKI. Selain mencoba kopi yang disediakan, para pengunjung juga membeli beberapa jenis kopi yang dipamerkan.

“Bisa dibilang rasa kopi Indonesia berbeda dengan kopi dari luar. Contohnya seperti Kopi Arabika Lintong ini, rasanya lebih pekat dibandingkan dengan kopi dari luar negeri,” ujar Dila, salah satu pengunjung stan pameran DJKI.

Tidak hanya itu, pada pameran tersebut juga memamerkan produk IG dari beberapa provinsi lainnya, seperti batik besurek dari Bengkulu, batik tulis nitik dari Yogyakarta, serta kakao berau dari Kalimantan Timur. 

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.  (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

Selengkapnya