Jakarta — Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI.
Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Andri Ilyas, menekankan bahwa mekanisme penanganan perkara KI saat ini mengandalkan pengaduan dari pemilik KI. Oleh sebab itu, keterlibatan aparat penegak hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemilik KI untuk aktif melaporkan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Andri pada Rabu, 23 April 2025 di The Westin Jakarta.
“Penanganan kejahatan KI juga harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini turut dipaparkan data situasi kejahatan KI di Indonesia. Selama 2019 hingga 2024, kasus pelanggaran merek tercatat paling tinggi, disusul pelanggaran hak cipta. Sementara itu, kasus terkait desain industri, paten, dan rahasia dagang masih tergolong rendah.
“Modus yang sering kami temui meliputi pemalsuan merek terkenal, peniruan teknologi, dan pengemasan ulang dengan label asli,” ujar Andri.
Sebelumnya, Kenneth Wright, pakar penegakan KI dari Denmark, juga menyoroti ancaman serius dari pemalsuan dan pembajakan terhadap stabilitas nasional.
“Penegakan KI bukan hanya soal pelindungan bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan investasi asing, kejahatan terorganisir, dan kesehatan publik,” tegas Kenneth​.
Sementara itu, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum dapat menerima berbagai jenis pelanggaran KI termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.
Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi.
“Sebagai langkah strategis, DJKI juga membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI) untuk mencegah kasus pemalsuan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” ujar Irni Yuslianti, Sekretaris Tim Kerja Sama Bilateral DJKI, menindaklanjuti keberhasilan yang telah dicapai oleh DKPTO.
Selain itu, Lokakarya ini menjadi tanda penegasan komitmen para pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pelindungan KI yang responsif dan terintegrasi guna mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif. (mkh/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.
Kamis, 16 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026