Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Jakarta — Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan. “Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ujarnya di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif, artinya hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca atau diakses. Ini berarti penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum. Namun, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti otentik apabila terjadi sengketa.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,” jelas Razilu. Namun ia menambahkan bahwa pencatatan ciptaan melalui DJKI dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya jika terjadi pelanggaran seperti plagiarisme atau pembajakan.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional. “Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,” tegas Razilu.

Momentum Hari Buku Sedunia ini menjadi pengingat penting bahwa menghormati hak cipta buku bukan hanya tanggung jawab penulis atau penerbit, melainkan juga pembaca. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelindungan hak cipta dengan membaca dari sumber resmi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

Sementara untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI juga tengah merevisi Undang Undang Hak Cipta termasuk terkait buku. Dalam rancangan terbaru, DJKI berupaya memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta buku dan cara pencatatannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id atau menghubungi kanal layanan DJKI yang tersedia.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan INTA Perkuat Kerja Sama Modernisasi Sistem dan Penegakan Hukum KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan International Trademark Association (INTA) melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas modernisasi sistem kekayaan intelektual (KI), penegakan hukum, hingga percepatan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Kamis, 9 Juli 2026

Pendaftaran Merek Ditolak, Pemohon Masih Punya Hak Ajukan Tanggapan

Usul tolak permohonan pendaftaran merek bukanlah akhir dari  proses mendapatkan pelindungan merek. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual. 

Jumat, 10 Juli 2026

Jersey, Produk Aparel Olahraga yang Marak Ditiru di Pasaran

Setiap gelaran Piala Dunia FIFA selalu diikuti lonjakan permintaan jersey tim nasional dari berbagai negara peserta. Di balik tingginya antusiasme tersebut, jersey juga menjadi salah satu produk apparel yang paling sering ditiru dan diproduksi tanpa izin. Menyikapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa desain jersey yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pelindungan sebagai desain industri sehingga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih terjaga.

Kamis, 9 Juli 2026

Selengkapnya