Hadiri Undangan Interpol, Indonesia Sampaikan Upaya-Upaya Tangani Online Piracy

Jakarta - Era digital telah mendorong segala perubahan perilaku masyarakat di segala sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan sebuah fenomena baru, hal ini tidak terkecuali dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Era digital ditandai dengan lahirnya teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks. 

Tidak hanya itu, salah satu dampak lainnya dari perkembangan teknologi adalah semakin tingginya tingkat pelanggaran tindak pidana yang terjadi secara digital (online piracy) seperti pembajakan maupun pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurut data statistik DJKI pada lima tahun terakhir dari 2017 - 2021, di Indonesia penanganan tindak pidana online piracy khususnya hak cipta yang berupa penutupan situs cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Di mana paling banyak dilakukan untuk film dan musik, kemudian disusul dengan illegal download serta penyebaran e-book untuk kepentingan komersial.

Untuk menangani hal tersebut, Indonesia telah membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (IP TASK FORCE) yang beranggotakan beberapa Kementerian dan Lembaga, yaitu DJKI, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pertemuan I-SOP (Interpol Stop Online) di Interpol Global Complex for Innovation Singapore yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022. 

“Pembentukan satgas IP TASK FORCE ini dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi di masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Anom berharap upaya tersebut dapat memberikan citra yang positif terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). 

Pada kesempatan yang sama, Byungheon ROH selaku perwakilan dari Interpol Singapura mengatakan bahwa saat ini penanganan online piracy di dunia internasional tidak hanya terkait kekayaan intelektual saja, tetapi meliputi tindak pidana umumnya seperti obat palsu, terorisme, narkoba yang terjadi secara digital.

“Di mana kejahatan tersebut semakin meningkat secara internasional dan terhubung satu sama lainnya. Oleh karena itu, Interpol saat ini telah melakukan kerja sama keamanan untuk 195 negara anggota Interpol seluruh dunia,” tutur Byungheon ROH. 

“Kerja sama dalam hal ini berupa program training dan pelatihan dalam rangka mengatasi cyber crime untuk digital piracy, counter terrorism untuk mengatasi tindak pidana terorisme dan kejahatan keuangan dan korupsi,” pungkasnya. (ver/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya