Jakarta - Era digital telah mendorong segala perubahan perilaku masyarakat di segala sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah melahirkan sebuah fenomena baru, hal ini tidak terkecuali dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Era digital ditandai dengan lahirnya teknologi internet yang saat ini menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks.
Tidak hanya itu, salah satu dampak lainnya dari perkembangan teknologi adalah semakin tingginya tingkat pelanggaran tindak pidana yang terjadi secara digital (online piracy) seperti pembajakan maupun pelanggaran kekayaan intelektual.
Menurut data statistik DJKI pada lima tahun terakhir dari 2017 - 2021, di Indonesia penanganan tindak pidana online piracy khususnya hak cipta yang berupa penutupan situs cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Di mana paling banyak dilakukan untuk film dan musik, kemudian disusul dengan illegal download serta penyebaran e-book untuk kepentingan komersial.
Untuk menangani hal tersebut, Indonesia telah membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (IP TASK FORCE) yang beranggotakan beberapa Kementerian dan Lembaga, yaitu DJKI, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pertemuan I-SOP (Interpol Stop Online) di Interpol Global Complex for Innovation Singapore yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022.
“Pembentukan satgas IP TASK FORCE ini dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi di masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Oleh karena itu, Anom berharap upaya tersebut dapat memberikan citra yang positif terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).
Pada kesempatan yang sama, Byungheon ROH selaku perwakilan dari Interpol Singapura mengatakan bahwa saat ini penanganan online piracy di dunia internasional tidak hanya terkait kekayaan intelektual saja, tetapi meliputi tindak pidana umumnya seperti obat palsu, terorisme, narkoba yang terjadi secara digital.
“Di mana kejahatan tersebut semakin meningkat secara internasional dan terhubung satu sama lainnya. Oleh karena itu, Interpol saat ini telah melakukan kerja sama keamanan untuk 195 negara anggota Interpol seluruh dunia,” tutur Byungheon ROH.
“Kerja sama dalam hal ini berupa program training dan pelatihan dalam rangka mengatasi cyber crime untuk digital piracy, counter terrorism untuk mengatasi tindak pidana terorisme dan kejahatan keuangan dan korupsi,” pungkasnya. (ver/daw)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025