Hadir di Medan, DJKI Berikan Layanan Konsultasi KI melalui Mobile IP Clinic

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) kembali menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak di Hotel Granddhika Setiabudi Medan Sumatera Utara pada tanggal 9 s.d. 13 Mei 2022.

Dalam acara ini, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan menjelaskan sejak tahun 2000 hingga 2021, kurang lebih sebanyak 1.109.719 permohonan KI dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Hal ini menunjukkan pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, meski banyak potensi yang masih bisa digali. 

Menurut Milton, persebaran jumlah instansi pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 2694 instansi dan jumlah UMKM kurang lebih 64 juta UMKM. Dari sejumlah instansi tersebutlah Indonesia dapat mengharapkan peningkatan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual lebih besar lagi.

“Ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi KI yang dimiliki Indonesia sangat besar dan tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang besar,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, DJKI hadir di tengah-tengah masyarakat agar dapat menjangkau masyarakat dengan memberikan layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.




Dalam kesempatan ini, Milton juga mengatakan bahwa semakin banyaknya pendaftaran KI mengindikasikan semakin banyak sektor usaha dan kemajuan dari ekonomi. 

Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai negara mega diversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang menghasilkan banyak produk unggulan yang potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga dapat membentuk identitas atau nation branding yang berguna untuk meningkatkan daya saing suatu negara.

Nation branding merupakan sebuah konsep yang menilai cara sebuah negara dipandang oleh negara-negara lainnya. Selain itu, juga sebagai bentuk representasi diri negara yang strategis. Melalui KIK diharapkan dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, sosial dan politik,” tutur Milton. 

Adapun KIK terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Salah satu rezim KIK yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia ini kemudian dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG),” tegas Milton. 

Ia menekankan bahwa IG ternyata terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi Nation Branding, tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara. Dengan demikian, kegiatan Mobile IP Clinic juga memfasilitasi layanan sosialisasi serta diseminasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. 

Adapun Sumatera Utara sudah memiliki sekitar 8 (delapan) produk IG berupa kopi yang terdaftar di Kemenkumham yaitu: 7 (tujuh) Kopi Arabika yang berasal dari Simalungun, Mandailing, Lintong, Sipirok, Pulo Samosir, dan Tapanuli Utara serta 1 (satu) Kopi Robusta dari Sidikalang.

Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan DJKI menjadi World Class IP Office serta mendorong potensi  KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional. 



Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI dalam rangka mendorong potensi KI sehingga Mobile IP Clinic akan dilaksanakan di 33 wilayah di Indonesia. (CAN/KAD).





LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya