Guna Tingkatkan SDM, DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional diperlukan pembinaan yang baik berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DJKI.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris DJKI Chairani Idha saat membuka Konsinyering Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri di Hotel Mercure, Jakarta Selatan pada Kamis (23/09/2021).

"ASN yang profesional merupakan salah satu faktor utama dalam menjadikan DJKI sebagai the best IP Office in the world. Guna mewujudkannya, diperlukan langkah-langkah strategis, salah satunya adalah kegiatan yang kita lakukan siang ini," terang Idha.

Konsinyering ini digelar untuk menindaklanjuti penyusunan formasi jabatan fungsional pemeriksa Desain Industri sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, serta untuk memberikan pedoman teknis dalam penetapan penyusunan formasi, angka kredit, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri.

"Dengan dilakukannya konsinyering, diharapkan validasi butir-butir kegiatan dalam rangka pengusulan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dapat tersusun sesuai dengan tugas dan fungsi serta proses bisnis permohonan kekayaan intelektual di DJKI. Validasi butir kegiatan ini kemudian dapat dilanjutkan untuk kegiatan uji petik/uji beban Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri," ucap Idha.

Idha berharap ke depan sumber daya manusia di lingkungan DJKI dapat bekerja lebih produktif dan memiliki target jelas dalam menetapkan kinerja. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak terkait dalam mendukung penyusunan jabatan fungsional ini, khususnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan pegawai di lingkungan DJKI.

"Semoga kegiatan ini dapat memotivasi ASN untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas dengan berlandaskan pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif)," tutup Idha. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya