GI Goes to Marketplace di Bantaeng, Dorong Pemahaman Petani Kopi Akan Pentingnya Indikasi Geografis

Bantaeng - Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024

“Penambahan nilai jual pada produk ini tidak membuat kami para petani menjadi lalai dalam menjaga kualitas dari produk yang dijual. Dalam menjaga kualitas dan citra dari Kopi Bantaeng, para petani menerapkan nilai-nilai tradisional dalam mengolah produk tersebut,” ucap Yuslisar.  

Dia juga menekankan terkait penggunaan nama dan logo IG, di mana hanya dapat dilakukan oleh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan nama Bantaeng tanpa izin, MPIG berhak melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kekayaan intelektual (KI), sebab sertifikasi IG berlaku selamanya, selama ciri khas dari IG tersebut tetap dipertahankan.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Pelayanan IG Irma Mariana juga menggarisbawahi bahwa hak penggunaan nama Bantaeng hanya dimiliki oleh anggota MPIG serta reseller resmi yang sudah mendaftarkan izin dan membayar biaya pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan. 

“Mendapatkan sertifikasi IG bukanlah hal mudah. Prosesnya panjang dan membutuhkan komitmen pada reputasi, kualitas, dan karakteristik produk,” katanya.

Lebih jauh, Irma menjelaskan bahwa identitas IG dapat menjadi nilai jual produk jika dipromosikan melalui narasi pada kemasan, seperti yang dilakukan produk IG dari luar negeri. Narasi sejarah dan reputasi daerah pada kemasan produk kopi Bantaeng, kata Irma, dapat meningkatkan citra dan nilai jual produk di pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Amir Batau, narasumber lainnya, menambahkan bahwa IG berbeda dari merek pada aspek karakteristik alam yang menjadi basis IG. Jika merek hanya menitikberatkan pada identitas produk dan berlaku selama 10 tahun, masa berlaku IG dapat dipengaruhi oleh perubahan karakteristik alam akibat bencana alam, seperti longsor atau banjir.

Amir juga menjelaskan pentingnya merek sebagai identitas produk yang bersifat eksklusif. Ia mencontohkan bahwa produk kopi berlabel merek dapat dijual dengan harga lebih tinggi. Selain itu, ia menjelaskan prinsip pelindungan merek yang menggunakan sistem First to File yang berarti pelindungan diberikan pada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek. 

“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat mendaftarkan merek dengan biaya lebih rendah jika memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, baik kabupaten maupun provinsi,” jelas Amir.

Dia berharap dengan adanya program GI Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng ini, para petani dan pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Bantaeng, dapat semakin memahami pentingnya pelindungan terhadap IG dan merek sebagai bentuk penguatan identitas dan peningkatan daya saing produk lokal.  



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya