Gelar Workshop Implementasi Teknologi Citrix, DJKI Siapkan SDM Bertalenta Digital

Bandung - Demi meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan publik terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar kegiatan Workshop Implementasi Teknologi Citrix yang diselenggarakan selama tiga hari yaitu 17 sampai 19 November 2021 di Hotel GH Universal Bandung, Jawa Barat. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman terkait Citrix yang merupakan penyedia dalam virtualisasi pelayanan  publik yang memungkinkan pekerjaan untuk dapat dilakukan di beberapa perangkat dan juga berfungsi untuk menjaga keamanan data. 

Hal ini disampaikan kepada pegawai di lingkungan DJKI untuk dapat mempercepat transformasi digital sehingga dapat bekerja kapan saja dan dari mana saja.

“Ini merupakan salah satu upaya dalam mempercepat transformasi digital khususnya di bidang pelayanan publik,” jelas Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya secara virtual  pada 17 November 2021. 

Razilu menilai bahwa demi mencapai target kinerja DJKI, percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) bertalenta digital harus segera dilakukan.

“Untuk menjadi perhatian bahwa perkembangan di era revolusi digital 4.0 ini, kita harus menyiapkan SDM bertalenta digital sehingga segala sesuatunya menjadi cepat dan mudah,” tegasnya. 

Pada kesempatan ini Razilu menuturkan bahwa dengan adanya teknologi Citrix diharapkan dapat dilakukan perbaikan standar waktu pelayanan dan penerapan standar pelayanan KI secara konsisten perlu dilakukan sehingga pelayanan menjadi cepat dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian waktu serta kemudahan. 

“Yang terpenting untuk diberikan kepada masyarakat adalah kepastian waktu, jangan ditunda-tunda dalam penyelesaian pekerjaan,” tegas Razilu.

Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat mendukung program Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, terukur, ekonomis serta bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya