Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Festival Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2023 dengan mengusung tema nasional “Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh”.
Tema ini diangkat untuk mendorong lebih banyak perempuan untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual (KI) dalam melindungi dan memberikan nilai tambah atas hasil kreasi dan inovasinya.
Gelaran Festival KI ini menyuguhkan beberapa kegiatan di antaranya seminar KI dan perempuan, pameran produk indikasi geografis terdaftar, serta pameran produk-produk usaha mikro kecil menengah, membuka layanan konsultasi KI yang berlokasi di dua tempat, yaitu di Ritz Carlton Pacific Place dan Sarinah Mall Thamrin Jakarta.
Selain itu, pada peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, DJKI memberikan layanan pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta gratis untuk 100 orang di Sarinah Mall Thamrin Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa perempuan telah membentuk perekonomian dunia dengan kreativitas dan kecerdasan mereka dari generasi ke generasi.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 terdapat 64,5 persen total UMKM yang dikelola perempuan dalam skala usaha mikro.
“Indeks Pemberdayaan Perempuan tahun 2020 sebesar 64,10, tahun 2021 sedikit meningkat menjadi 64,76, dan tahun 2022 meningkat lagi menjadi 66,95. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan. Indikator ini menunjukkan perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik,” ungkap Min saat membuka Seminar KI dan Perempuan di Ritz Carlton Pacific Place, Selasa, 16 Mei 2023.
Ia juga menyebut bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam membuat suatu karya dari kecerdasan dan kemandiriannya. Apalagi, internet telah memungkinkan masyarakat untuk berdaya meskipun perempuan harus menjalankan lebih dari satu peran di keluarga.
Dia berharap mulai saat ini, lebih banyak lagi perempuan yang berkreasi, berinovasi dan sadar akan pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI. Tanpa pelindungan, KI memiliki potensi disalahgunakan oleh pihak lain dan dapat merugikan para perempuan.
“Dengan terbukanya jangkauan pasar para UMKM melalui platform digital, perempuan bisa berkontribusi pada ekonomi keluarga apapun fokus utama mereka. Karenanya, kami mengapresiasi Tokopedia yang telah menjadi partner dalam melindungi produk KI Indonesia di lokapasar Indonesia. Kerja sama ini telah menjadi pintu pembuka untuk meningkatkan jaminan legalitas kepada seluruh pemilik usaha, khususnya UMKM,” lanjut Min.
Min juga berharap perempuan saat ini memiliki kebebasan untuk berperan, mengembangkan potensi, berekspresi, mewujudkan ide-ide kreatif, dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi sekitarnya.
“Kemajuan dan prestasi perempuan Indonesia adalah kemajuan dan prestasi bangsa,” ucapnya.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami menambahkan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para peserta tentang Kekayaan Intelektual secara khusus Merek dan Hak Cipta untuk mendorong lebih banyak perempuan Indonesia memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual dalam melindungi dan memberi nilai tambah pada hasil kreasi dan inovasinya.
“Seperti pada kegiatan seminar yang menjadi media komunikasi untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman melalui penyampaian kisah inspiratif, bagaimana menjaga orisinalitas ide, yang sebetulnya ide kreatif ini adalah sumber daya tanpa batas yang bernilai ekonomi,” pungkas Lastami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025