Gelar Mobile IP Clinic di Kepulauan Riau, DJKI Ajak Masyarakat Konsultasi KI

Tanjungpinang - Salah satu penyebab pendaftaran merek ditolak adalah adanya persamaan dengan merek lainnya yang sudah didaftar atau merek terkenal. Pemeriksa Merek Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Subandini Nurtyas menyarankan sebaiknya masyarakat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum mendaftarkan merek. “Jika merek yang ingin didaftarkan ternyata memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal, maka sebaiknya ganti nama merek Anda untuk menghindari penolakan,” tambah Nurtyas.

Hal ini disampaikan Nurtyas pada sesi konsultasi & layanan pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI) Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kepulauan Riau, 8 Juni 2022 di Auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Selain merek, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau juga membuka stan konsultasi hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, dan KI komunal.



Titien, salah satu pelaku UKM dari Kecamatan Toapaya merasa sangat terbantu dengan adanya MIC ini. “Saya ingin mendaftarkan merek usaha kue kering saya agar berbeda dengan usaha sejenis. Dengan adanya sesi konsultasi ini saya jadi paham dan tidak salah langkah,” kata Titien.

Rangkaian MIC di Kepulauan Riau akan ditutup dengan sesi bimbingan teknis pendaftaran paten bagi para inventor dan pemilik paten di Kepulauan Riau. Sehingga mereka mampu membuat dokumen paten yang berkualitas sekaligus mempercepat proses pendaftarannya.



MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Plt. Direktur Jenderal KI Razilu. Selain mengikuti diseminasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.

Harapannya MIC akan semakin meningkatkan awareness masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, juga pemahaman tentang tata cara permohonan KI. Sehingga ke depannya akan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, terdaftar, dan terlindungi.  


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya