Gelar Mobile IP Clinic di Kepulauan Riau, DJKI Ajak Masyarakat Konsultasi KI

Tanjungpinang - Salah satu penyebab pendaftaran merek ditolak adalah adanya persamaan dengan merek lainnya yang sudah didaftar atau merek terkenal. Pemeriksa Merek Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Subandini Nurtyas menyarankan sebaiknya masyarakat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum mendaftarkan merek. “Jika merek yang ingin didaftarkan ternyata memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal, maka sebaiknya ganti nama merek Anda untuk menghindari penolakan,” tambah Nurtyas.

Hal ini disampaikan Nurtyas pada sesi konsultasi & layanan pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI) Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kepulauan Riau, 8 Juni 2022 di Auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Selain merek, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau juga membuka stan konsultasi hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, dan KI komunal.



Titien, salah satu pelaku UKM dari Kecamatan Toapaya merasa sangat terbantu dengan adanya MIC ini. “Saya ingin mendaftarkan merek usaha kue kering saya agar berbeda dengan usaha sejenis. Dengan adanya sesi konsultasi ini saya jadi paham dan tidak salah langkah,” kata Titien.

Rangkaian MIC di Kepulauan Riau akan ditutup dengan sesi bimbingan teknis pendaftaran paten bagi para inventor dan pemilik paten di Kepulauan Riau. Sehingga mereka mampu membuat dokumen paten yang berkualitas sekaligus mempercepat proses pendaftarannya.



MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Plt. Direktur Jenderal KI Razilu. Selain mengikuti diseminasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.

Harapannya MIC akan semakin meningkatkan awareness masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, juga pemahaman tentang tata cara permohonan KI. Sehingga ke depannya akan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, terdaftar, dan terlindungi.  


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya