Gelar Konsinyering PPID, Sekretaris DJKI: Transparansi Informasi Bukan Sekadar Tuntutan Regulasi

Untuk memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang bertajuk “Peranan PPID di Lingkungan DJKI dalam Rangka Mendukung Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual” ini dibuka oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto pada 30 Oktober 2024 di Grand Melia, Jakarta. 

Anggoro dalam sambutannya menyatakan bahwa DJKI memiliki peran strategis dan spesifik dalam memberikan pelindungan dan layanan informasi bagi para pencipta, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat luas terkait kekayaan intelektual.

“Transparansi informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik,” jelas Anggoro. Anggoro juga menekankan bahwa saat ini adalah era di mana hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang sangat mengapresiasi kegiatan ini karena kesadaran seluruh unit Kemenkumham dalam pengelolaan informasi sangat diperlukan untuk mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.

“Komitmen DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat akan menghasilkan pelayanan prima dan meningkatkan citra positif terhadap instansi,” ungkap Hantor.

Sebagai informasi, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Kepala Tim Kerja Hubungan Masyarakat DJKI Eka Fridayanti berharap melalui kegiatan ini DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi yang membangun atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi yang diperoleh dari para narasumber di setiap sesinya.

Adapun narasumber konsinyering yang berlangsung hingga 2 November 2024 ini berasal dari Komisi Informasi Pusat, PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, dan Imigrasi.





TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tindak Lanjuti Laporan Motion Picture Association, DJKI Rekomendasikan Tutup 99 Situs

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.

Jumat, 23 Januari 2026

Dari Manual hingga Otomatis, Evolusi Pencatatan Hak Cipta

Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.

Jumat, 23 Januari 2026

EKII Pilihan Tepat Belajar Kekayaan Intelektual

Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

Jumat, 23 Januari 2026

Selengkapnya