Gelar Joint Coordination Committee, Tingkatkan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia

Surabaya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan Japan International Cooperation Agency(JICA) menggelar Joint Coordination Committee (JCC) of The Project on Intellectual Property Rights Protection and Legal Consistency For Improving Business Environment di Vasa Hotel, Rabu (26/6/2019).

Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengucapkan terimakasihkepada pemerintah Jepang melalui JICA yang telah memberi dukungan dan kontribusi terhadap pembangunan sistem kekayaan intelektual (KI)di Indonesia, juga kepada seluruh DJPP dan MA sebagai mitra DJKI dalam kerja sama ini.

“Sudah cukup banyak kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi kerja sama Indonesia dengan Jepang melalui proyek JICA ini. Tentunya pada pertemuan JCC hari ini, kita perlu melakukan evaluasi dan perencanaaan untuk kegiatan proyek JICA  mulai saat ini sampai dengan tahun 2020,” tambah Freddy.

Pertemuan ini sebagai sarana koordinasi antar instansi yang terlibat dalam kerja sama  antara Indonesia dengan Jepang di bidang KI. Kerja sama ini didasarkan pada Record of Discussion(RoD)antara PemerintahIndonesia melalui DJKI, DJPP, dan MA dengan Pemerintah Jepang melalui  JICA yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu di Jakarta.

Dalam menguatkan legislasi di bidang KI, DJKI berkolaborasi dengan DJPP telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang KI, yakni: Undang-Undang Hak Cipta, Paten, serta Merek dan Indikasi Geografis, termasuk peraturan pelaksana baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri.

Selama ini juga telah dilaksanakan program pengembangan sistem KIdi Indonesia dalam bentuk pelatihan dan pendidikan bagi para pejabat serta pegawai DJKI.Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran KI telah diadakan kegiatan sosialisasi bagi kalangan pemerintah, industri, UMKM, dan kalangan akademis baik dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya