Gelar Joint Coordination Committee, Tingkatkan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia

Surabaya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan Japan International Cooperation Agency(JICA) menggelar Joint Coordination Committee (JCC) of The Project on Intellectual Property Rights Protection and Legal Consistency For Improving Business Environment di Vasa Hotel, Rabu (26/6/2019).

Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengucapkan terimakasihkepada pemerintah Jepang melalui JICA yang telah memberi dukungan dan kontribusi terhadap pembangunan sistem kekayaan intelektual (KI)di Indonesia, juga kepada seluruh DJPP dan MA sebagai mitra DJKI dalam kerja sama ini.

“Sudah cukup banyak kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi kerja sama Indonesia dengan Jepang melalui proyek JICA ini. Tentunya pada pertemuan JCC hari ini, kita perlu melakukan evaluasi dan perencanaaan untuk kegiatan proyek JICA  mulai saat ini sampai dengan tahun 2020,” tambah Freddy.

Pertemuan ini sebagai sarana koordinasi antar instansi yang terlibat dalam kerja sama  antara Indonesia dengan Jepang di bidang KI. Kerja sama ini didasarkan pada Record of Discussion(RoD)antara PemerintahIndonesia melalui DJKI, DJPP, dan MA dengan Pemerintah Jepang melalui  JICA yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu di Jakarta.

Dalam menguatkan legislasi di bidang KI, DJKI berkolaborasi dengan DJPP telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang KI, yakni: Undang-Undang Hak Cipta, Paten, serta Merek dan Indikasi Geografis, termasuk peraturan pelaksana baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri.

Selama ini juga telah dilaksanakan program pengembangan sistem KIdi Indonesia dalam bentuk pelatihan dan pendidikan bagi para pejabat serta pegawai DJKI.Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran KI telah diadakan kegiatan sosialisasi bagi kalangan pemerintah, industri, UMKM, dan kalangan akademis baik dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya