Gelar Focus Group Discussion, DJKI Komitmen Selesaikan Piutang PNBP Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Rekonsiliasi Data dan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Piutang Paten) antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II pada 28 Juni s.d 1 Juli 2022 di Hotel Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta.

Tujuan pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah untuk menyamakan data piutang negara yang dimiliki oleh KPKNL Jakarta II dengan data yang dicatat oleh DJKI dengan melakukan diskusi terkait permasalahan dan kendala yang timbul pada saat pengurusan piutang negara.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan DJKI Cumarya menjelaskan pentingnya penyelesaian piutang negara yang saat ini masih merupakan masalah nasional.

“Pengelolaan piutang negara sangat penting untuk diselesaikan secara akuntabel agar tidak menjadi masalah yang berdampak pada pertanggungjawaban laporan keuangan dan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat,” ujar Cumarya.

“Guna memitigasi risiko agar tidak timbul permasalahan, maka SDM yang mengelola piutang harus lebih teliti dalam pengelolaan data piutang, meningkatkan penggunaan sistem informasi, dan menyakini yang dilakukan telah sesuai dengan dokumen sumber yang digunakan.” lanjut Cumarya.


Berdasarkan laporan keuangan DJKI sampai bulan Mei 2022 terdapat 7.389 berkas kasus piutang dengan nominal Rp210.346.557.521. Oleh karena itu, DJKI dan KPKNL Jakarta II terus melakukan inovasi dalam penyelesaian piutang negara secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu didiskusikan upaya-upaya strategis, apakah itu melalui upaya penagihan maupun penyelesaian melalui upaya administratif sebagaimana yang diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara,” tutur Cumarya.

Cumarya berharap kegiatan FGD hari ini dapat menghasilkan terobosan baru sehingga pengurusan piutang negara dapat dilaksanakan secara optimal dan target penyelesaian piutang negara dapat segera tercapai sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan PNBP dan terselesaikannya piutang macet. 



Sebagai informasi, kegiatan FGD ini diikuti sebanyak 42 orang yang terdiri dari perwakilan dari Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari KPKNL Jakarta II, perwakilan dari Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, perwakilan dari TU Pimpinan, Bagian Keuangan, perwakilan dari Humas dan Pejabat Pengadaan. (yun/syl)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya