FGD Grand Desain Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Kamis (15/07/2021). 

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dibentuknya pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual serta menganalisis model kelembagaan yang sesuai dalam pengembangan IP Academy/Indonesia Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC) pada kekayaan intelektual Indonesia.

Adapun poin-poin utama yang menjadi pembahasan pada forum, antara lain kerja sama dan hilirisasi kekayaan intelektual (KI), keterbatasan sumber daya manusia (SDM), bentuk kelembagaan, dan dukungan teknis atau aplikasi.

Dalam meningkatkan kerja sama dan hilirisasi KI, Kemenkumham perlu membangun kolaborasi dengan stakeholder eksternal baik Kementerian/Lembaga maupun Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki pusat kekayaan intelektual untuk mendukung pelaksanaan fungsi pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual termasuk untuk mewujudkan IT Center dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Kemudian untuk mengatasi keterbatasan SDM dalam mendukung program ini, salah satunya adalah melalui rumah belajar di BPSDM dengan sistem belajar e-learning. Selain itu, perlu adanya pemetaan SDM dari kantor wilayah agar mendapatkan pemetaan pola jabatan yang kompetitif.

Sebagai dukungan teknis, Kemenkumham pun perlu mengembangkan aplikasi nasional yang dapat digunakan di seluruh kantor wilayah sehingga dapat mendukung semua fungsi IP Academy.

Sebagai informasi, lembaga IIPIDC didirikan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu creation (menggerakkan penciptaan kekayaan intelektual), protection (perlindungan hukum dan akuisisi kekayaan intelektual), dan utilization (pemanfaatan kekayaan intelektual).

Melalui program ini, ke depan diharapkan dapat mendukung perluasan layanan DJKI, seperti pendaftaran KI, informasi, pengembangan, utilisasi, dan penyelesaian KI.  (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya