Farel Prayogyo Terima Pencatatan Hak Cipta Pentas Musik di Istana Negara

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu untuk segera memberikan pelindungan seni pertunjukan Farel Prayogyo di Istana Negara pada 17 Agustus 2022. 

Yasonna menyerahkan surat pencatatan dengan nomor EC00202254496 dengan judul judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’. 


“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan.

Surat pencatatan yang diterima Farel masuk dalam jenis Pentas Musik. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pentas musik adalah suatu pertunjukan musik langsung di depan penonton. 

Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala. Apresiasi ini berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan berjudul “Ojo Dibandingke”. Jenis ciptaannya adalah lagu musik dengan teks.

Sementara itu, musik campursari sendiri merupakan genre musik asli Indonesia yang menggabungkan beberapa jenis musik tradisional Indonesia (terutama musik Jawa) dengan jenis musik modern yang sedikit kebaratan. Tak heran, musik campursari yang ada di masyarakat Jawa terdengar mirip dangdut, keroncong, sampai rock hingga reggae.


Selain itu, penyanyi campursari cilik dari Banyuwangi ini tak hanya dinilai sukses mencuri perhatian masyarakat dengan suaranya yang khas. Farel juga dianggap sebagai anak muda berpengaruh yang telah melestarikan budaya Indonesia.

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mendapuk Farel sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 pada kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis malam, 18 Agustus 2022.

“Tidak banyak anak usia 12 tahun yang mau nyanyi campursari di zaman sekarang. Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan campursari,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya diberikan kepada pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia. Para Duta KI memiliki misi meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.

Menanggapi hal ini, Farel nampak sumringah menerima apresiasi dari Menkumham Yasonna. Diapun sempat menceritakan awal kecintaannya pada musik campursari.

“Ya awalnya aku syuting terus dengerin lagu ini. Kok enak, terus tambah suka tambah suka kok trending,” pungkas Farel. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya