DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Bukittinggi - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

“Hari ini kami serahkan surat pencatatan KIK ekspresi budaya tradisional (EBT) Saluang, indikasi asal Karupuak Sanjai, dan merek kolektif Banang Sahalai. Semoga bisa segera disusul dengan yang lain,” ucap Razilu.

Menurut Razilu, berdasarkan data dari Kementerian Kebudayaan, jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Sumatera Barat terutama untuk KIK seperti EBT, sumber daya genetik (SDG), indikasi asal dan pengetahuan tradisional (PT) masih relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan provinsi lain. Oleh sebab itu, DJKI berupaya mendorong daerah Sumatera Barat agar segera mengajukan pelindungan atas keanekaragaman kebudayaannya.

Selain permohonan KIK, Razilu juga mendorong pemerintah daerah Bukittinggi untuk mendaftarkan merek kolektif yang lain untuk para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti ‘Sanjai Bukittinggi’ yang menjadi oleh-oleh khasnya. Hal ini supaya para pelaku usaha merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan atas usahanya.

“Kami sarankan UMKM ini bergabung dalam satu kelompok dan bersinergi menjadi lebih kuat dibandingkan dengan merek pribadi. Setelah mendaftarkan merek kolektif, mereka juga bisa menggunakan merek sendiri, jadi apabila merek individunya terkenal, kolektifnya yang membawa nama daerah akan ikut terangkat,” saran Razilu.

Razilu menambahkan saat ini DJKI berupaya membangun Indonesia dengan cara mendorong ekonomi berbasis KI di daerah-daerah. Pelindungan ini menjadi penting untuk mencegah orang lain di luar daerah tersebut mengambil potensi-potensi KI tanpa memberikan keuntungan atau manfaat apapun.

Dalam kesempatan yang sama, Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan apresiasinya atas audiensi dan penyerahan surat pencatatan serta sertifikat KI dari Bukittinggi. Pihaknya menyampaikan akan menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan oleh Dirjen KI.

Selain kekayaan alam dan budaya, Ramlan akan melindungi kekayaan kulinernya juga seperti ayam pop yang sudah ada sejak tahun 1947 di Bukittinggi. Pihaknya segera memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera mempersiapkan persyaratannya.

“Kami berterima kasih atas perhatian dari DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kepada kami, Kota Bukittinggi. Kami sangat bersyukur dan berharap banyak kekayaan budaya kami dapat terlindungi dengan baik. Kami juga akan segera mendorong pendaftaran sinjai Bukittinggi supaya mencegah pihak lain di luar menggunakan merek ini,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya