EKII Pilihan Tepat Belajar Kekayaan Intelektual

Jakarta — Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

EKII merupakan platform pembelajaran resmi DJKI yang menyediakan edukasi berbagai jenis KI, mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, hingga jenis KI lainnya. Platform ini dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami KI.

“Melalui EKII, kami ingin memastikan masyarakat dapat belajar Kekayaan Intelektual dengan cara yang mudah, fleksibel, dan dapat diakses oleh siapa saja,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Hermansyah menekankan pentingnya literasi KI agar masyarakat mampu melindungi karya dan inovasinya sejak awal. Oleh karena itu, EKII menggunakan metode e-learning atau pembelajaran tanpa tatap muka langsung sehingga peserta dapat belajar secara mandiri sesuai kebutuhan.

Seluruh materi dan tugas pembelajaran di EKII dapat diakses melalui komputer maupun telepon genggam. Metode ini dirancang fleksibel, hemat biaya, dan dapat diikuti kapan saja serta di mana saja.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pembelajaran di EKII, pendaftarannya cukup mudah. Langkah awal hanya perlu membuka laman ekii.dgip.go.id, klik menu Masuk di pojok kanan atas, lalu pilih Daftar Sekarang. Setelah mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran, peserta diminta melakukan verifikasi akun melalui email.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa kehadiran EKII merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memperluas akses edukasi KI bagi masyarakat. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, terlebih semua kelas di EKII dapat diikuti secara gratis.

“Seluruh program pembelajaran di EKII dapat diikuti secara gratis. Peserta tidak hanya memperoleh materi yang lengkap dan resmi dari DJKI, tetapi juga berkesempatan mendapatkan sertifikat resmi setelah menyelesaikan program pembelajaran,” kata Yasmon.

Setelah akun aktif, peserta dapat masuk kembali ke laman EKII, memilih menu program, serta menentukan jenis pembelajaran yang diinginkan. Program dapat diselesaikan secara mandiri hingga peserta memperoleh sertifikat.

Sebagai informasi, program belajar mandiri yang paling diminati di EKII adalah materi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar, Tingkat Menengah, dan Tingkat Lanjut. Melalui EKII, DJKI berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya KI sebagai aset strategis dalam berkarya dan berusaha.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai EKII, masyarakat dapat menghubungi surel ekii@dgip.go.id atau mengakses informasi Kekayaan Intelektual lainnya melalui laman resmi dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Selengkapnya