EKII Pilihan Tepat Belajar Kekayaan Intelektual

Jakarta — Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

EKII merupakan platform pembelajaran resmi DJKI yang menyediakan edukasi berbagai jenis KI, mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, hingga jenis KI lainnya. Platform ini dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami KI.

“Melalui EKII, kami ingin memastikan masyarakat dapat belajar Kekayaan Intelektual dengan cara yang mudah, fleksibel, dan dapat diakses oleh siapa saja,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Hermansyah menekankan pentingnya literasi KI agar masyarakat mampu melindungi karya dan inovasinya sejak awal. Oleh karena itu, EKII menggunakan metode e-learning atau pembelajaran tanpa tatap muka langsung sehingga peserta dapat belajar secara mandiri sesuai kebutuhan.

Seluruh materi dan tugas pembelajaran di EKII dapat diakses melalui komputer maupun telepon genggam. Metode ini dirancang fleksibel, hemat biaya, dan dapat diikuti kapan saja serta di mana saja.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pembelajaran di EKII, pendaftarannya cukup mudah. Langkah awal hanya perlu membuka laman ekii.dgip.go.id, klik menu Masuk di pojok kanan atas, lalu pilih Daftar Sekarang. Setelah mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran, peserta diminta melakukan verifikasi akun melalui email.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa kehadiran EKII merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memperluas akses edukasi KI bagi masyarakat. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, terlebih semua kelas di EKII dapat diikuti secara gratis.

“Seluruh program pembelajaran di EKII dapat diikuti secara gratis. Peserta tidak hanya memperoleh materi yang lengkap dan resmi dari DJKI, tetapi juga berkesempatan mendapatkan sertifikat resmi setelah menyelesaikan program pembelajaran,” kata Yasmon.

Setelah akun aktif, peserta dapat masuk kembali ke laman EKII, memilih menu program, serta menentukan jenis pembelajaran yang diinginkan. Program dapat diselesaikan secara mandiri hingga peserta memperoleh sertifikat.

Sebagai informasi, program belajar mandiri yang paling diminati di EKII adalah materi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar, Tingkat Menengah, dan Tingkat Lanjut. Melalui EKII, DJKI berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya KI sebagai aset strategis dalam berkarya dan berusaha.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai EKII, masyarakat dapat menghubungi surel ekii@dgip.go.id atau mengakses informasi Kekayaan Intelektual lainnya melalui laman resmi dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya