Makassar - Pengetahuan dan pemahaman dalam pembuatan spesifikasi paten atau drafting paten menjadi faktor krusial bagi para inventor. Drafting paten merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran paten. Dengan meningkatnya pemahaman ini, diharapkan jumlah invensi yang dihasilkan dan mendapatkan pelindungan hukum semakin bertambah.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) menggelar Edukasi Paten Drafting yang dilaksanakan selama lima hari pada 26 s.d. 30 Agustus 2024 di Aula Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi yang diwakilkan oleh Ketua Tim Kerja Edukasi DJKI Nila Manilawati menyampaikan bahwa penyelenggaraan Kegiatan Edukasi Paten Drafting merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dengan Universitas Muhammadiyah Makassar terkait pelindungan dan pemanfaatan KI.
“Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang nantinya akan diseminasi tata cara permohonan dan penelusuran paten. Kemudian, para peserta juga akan memperoleh informasi mengenai teknik penelusuran paten, sistem dan tata cara pendaftaran permohonan paten, serta asistensi deskripsi paten. Adapun untuk asistensi paten drafting terdapat 49 dokumen paten yang nantinya akan diasistensi dari hari ini sampai dengan hari kelima,” ujar Nila.
Selanjutnya, pada kegiatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Hernadi menyampaikan bahwa dari data yang dimiliki permohonan paten di Sulawesi Selatan mengalami kenaikan pada tahun 2023 dengan jumlah 144 permohonan. Sebelumnya, di tahun 2022 jumlah permohonan paten di Sulawesi Selatan hanya berjumlah 130 permohonan.
“Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya hampir naik dua kali lipat, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 yang memiliki jumlah permohonan yang sama yakni 75 permohonan,” ujar Hernadi.
“Kenaikan jumlah permohonan paten tersebut salah satunya dipengaruhi oleh upaya dari DJKI yang telah membuka akses permohonan paten kepada publik dan upaya dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dalam menjalin Nota Kesepahaman dan/atau PKS dengan para perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka meningkatkan layanan KI,” lanjutnya.
Di sisi yang sama, dalam sambutannya Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Abd Rakhim Nanda menyampaikan mengenai pentingnya paten dan KI di Indonesia. Menurutnya, meskipun paten sering dianggap rumit dan tidak produktif, tetapi terdapat contoh nyata di mana paten telah membawa manfaat ekonomi yang signifikan.
“Penekanan pada pentingnya pengembangan paten di Indonesia, mencakup harapan bahwa lebih banyak peneliti dan akademisi di Makassar dan seluruh Indonesia, akan menghasilkan paten yang bisa mendatangkan kekayaan dan manfaat bagi masyarakat,” tutup Abd.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan Edukasi Paten Drafting dihadiri oleh Ketua Asosiasi Sentra KI Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Sentra KI Universitas Muhammadiyah Makassar, Sentra KI Universitas Muhammadiyah Malang, Sentra KI Universitas Muhammadiyah Pare-pare, dan Sentra KI Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. (drs/sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025