Dukung Persaingan Usaha Melalui Pengaturan Lisensi Wajib

Jakarta – Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang menggelar rapat guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait Pengaturan Lisensi Wajib mengenai Persaingan Usaha dan Kewenangan Pengadilan. Rapat secara virtual melalui aplikasi zoom ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta jajaran, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU), dan Mahkamah Agung pada hari Senin (19/07/21). 


Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang mengajak seluruh peserta rapat untuk dapat menyampaikan masukan serta pendapat terhadap pengambilan keputusan terkait lisensi wajib yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berfokus pada Pasal 84 Undang-Undang Paten dan Pasal 44 Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement) menjadi latar belakang pembahasan rapat kali ini di mana isu-isu mengenai persaingan usaha dan proses yudisial akan banyak memberikan pengaruh pada penyusunan peraturan ini. 

Rahmi Mulyati, Hakim Agung Mahkamah Agung menekankan bahwa perlu dituangkannya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lisensi wajib baik yang menjadi kewenangan KPPU ataupun pengadilan. Perumusan pasal yang tepat sasaran akan meminimalisir potensi multi tafsir bagi para penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara, dan menghindari terciptanya celah hukum oleh pelaku pelanggaran lisensi wajib. 

Rapat penguatan substansi RUU tentang Perubahan atas UU Paten Nomor 13 ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum terhadap pelindungan paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya