Jambi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.
Kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan menyampaikan bahwa jika dilihat dari jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah.
“Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, dikarenakan inventor/pemohon tidak menjawab keberatan, baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten,” ujar Adnan.
“Oleh karena itu, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah permohonan paten dan peningkatan kualitas permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, DJKI sebagai instansi yang memberikan layanan publik, perlu lebih aktif bergerak ke daerah-daerah, memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat secara langsung,” lanjutnya.
Sebagai Kepala Kantor Wilayah, Adnan juga menyampaikan bahwa performa paten di Jambi sudah cukup baik. Persentase pendaftaran dan antusiasme masyarakat terkait dengan hak paten bisa dibilang tinggi. Sampai dengan tahun 2023, sebanyak 36 permohonan paten dari para inventor Jambi telah diajukan ke DJKI.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri,” harap Adnan.
Senada dengan Adnan, Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, DTLST dan RD Slamet Riyadi menyampaikan harapannya terkait kegiatan ini.
“Kegiatan ini diikuti oleh 78 peserta yang berasal dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jambi. Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami tentang bisnis proses paten, mulai dari pendaftaran hingga pasca pendaftaran, dan mendorong terciptanya budaya inovasi paten di wilayah masing-masing,” pungkas Slamet. (Yun/Sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025