Dukung Pelindungan Riset Nasional, DJKI Jalin Kerja Sama dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2023.

“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” kata Razilu.

Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan bahwa permohonan KI di Indonesia meningkat 26 persen dari tahun sebelumnya.

“Dari seluruh permohonan KI, baik paten, merek, hak cipta, desain industri meningkat,” ungkapnya.

Di samping itu, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono menyampaikan saat ini BRIN berhasil mengelola lebih dari 2500 KI yang terdiri dari 2371 paten, 352 hak cipta, 122 desain industri, 46 merek dan 17 perlindungan varietas tanaman (PVT).

"Pengelolaan kekayaan intelektual ini tidak hanya sampai dengan mendapatkan pelindungan, akan tetapi bagaimana didorong untuk pemanfaatannya secara komersial," ucap Agus.

Ia juga menuturkan bahwa adanya kerja sama ini sebagai  langkah untuk mendorong peningkatan komersialisasi hasil riset dan inovasi. Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini berupa pertukaran dan interoperabilitas data dan/atau informasi pada sistem informasi KI serta penggunaan sarana dan prasarana secara bersama.

“Pertukaran data dan informasi KI antara BRIN dan Kemenkumham dapat menjadi knowledge pool yang dapat dieksploitasi oleh BRIN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agus.



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

Selengkapnya