Dua Permohonan Banding Paten Ditolak dalam Sidang KBP

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat dan Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 9/KBP/V/2024 terhadap penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 dengan judul invensi Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap kelengkapan Permohonan Banding atas penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 tanggal 8 Agustus 2024 terkait surat kuasa. Majelis menilai bahwa surat kuasa tersebut bukanlah surat kuasa untuk mengajukan Permohonan Banding dan tidak dapat diterima sebagai suatu surat kuasa yang dapat memberikan kuasa hukum untuk mengajukan Permohonan Banding,” ujar Dian.

“Dengan demikian Permohonan Banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi Pasal 67 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Dian.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua,  Ikhsan selaku Ketua Majelis Banding Paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding nomor registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dengan judul Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Iksan.

“Oleh karenanya klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding atas Permohonan Paten Nomor P00202006369 dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pungkas Ikhsan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (CRZ/KAD)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya