DPR Imbau Kemenkumham Selenggarakan Lebih Banyak Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dan IP Tourism

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Jawa Timur VI, Arteria Dahlan, mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI). 

Dua yang disebut adalah kegiatan Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dan Klinik KI Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

“Saya kira perlu dilaksanakan lebih banyak lagi kegiatan seperti IP Tourism dan MIC sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang memahami KI,” ujar Arteria dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI Bersama Menteri Hukum dan HAM, Selasa 13 Desember 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat. 

Seperti diketahui, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menggelar kegiatan IP Tourism di Bali pada 14 Juni 2022. Di mana Provinsi Bali menjadi proyek awal program IP Tourism ini dengan tujuan menjadikan KI sebagai bagian dari wisata yang dapat meningkatkan daya tariknya wisatawan dan perekonomian daerah.

Mengutip dari laman website DJKI, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa pariwisata berhubungan erat dengan KI. 

“Dengan memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata, tentunya hal ini memungkinkan sebagai diferensiasi atau pembeda produk dan jasa dalam pasar untuk tujuan branding destinasi wisata, perencanaan kebijakan pariwisata, dan implementasinya,” kata Razilu saat pembukaan gelaran IP Tourism di Bali pada 14 Juni 2022 lalu.

Sementara itu, selama tahun 2022 ini, DJKI berhasil menggelar MIC sebanyak 37 kali di 33 provinsi di Indonesia. Selama acara berlangsung, lebih dari 9 ribu masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI melalui sosialisasi langsung ke daerah-daerah di Indonesia.

Dengan adanya MIC ini juga berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan KI sebesar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2023, DJKI juga akan melanjutkan kedua program ini. Diharapkan, lebih banyak lagi masyarakat yang mendapatkan manfaat dengan memahami soal KI.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya