Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Palu - Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024. 

Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024 yang rencananya akan diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia. Sulawesi Tengah sendiri merupakan provinsi ke-11 dimana sebelumnya kegiatan POSS ini telah diselenggarakan di 10 provinsi lainnya, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Maluku, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, dan Jambi.

Rifan Fikri selaku Ketua Tim Kerja Klasifikasi, Publikasi, dan Dokumentasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI menyampaikan bahwa saat ini masih banyak inventor yang merasa kesulitan dalam menyampaikan hasil penemuannya. 

“Dalam melakukan permohonan paten, invensi yang diajukan harus dapat diungkapkan dalam bentuk spesifikasi paten yang benar, sehingga dapat menggambarkan secara konkrit invensi yang ingin dilindungi,” ujar Rifan. 

Menurut Rifan, melalui kegiatan POSS ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman terkait alur bisnis paten dari awal pengajuan sampai patennya diberi. Dengan adanya peningkatan pemahaman terkait paten, maka akan berdampak pada peningkatan permohonan paten dan pelindungan paten dalam negeri.

“Semakin tinggi angka pelindungan paten seringkali dihubungkan dengan kemajuan teknologi bangsa, yang berarti semakin menjamurnya paten lokal berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi sebuah negara,” tambah Rifan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sentra KI Univeritas Tadulako Palu Haliadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan  POSS di Sulawesi Tengah.

“Kegiatan ini sangat membantu para peneliti dan dosen dalam menyusun permohonan paten, sehingga apa yang diharapkan untuk mendapatkan sertifikat paten  dapat terlaksana dengan baik. Di Universitas Tadulako sendiri sudah terdapat 16 permohonan paten yang statusnya sudah diberi melalui asistensi penyelesaian yang dilakukan sebelumnya,” ujar Haliadi.  

Sebagai tambahan informasi, kegiatan POSS terdiri dari beberapa layanan, di antaranya berupa pengenalan bisnis proses paten, asistensi/konsultasi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi asistensi penyelesaian permohonan paten, pencetakan sertifikat paten, fasilitasi pemeliharaan paten, dan fasilitasi pelayanan hukum paten.

Pada kegiatan POSS di Sulawesi Tengah, DJKI juga melakukan kunjungan industri ke Rumah Coklat Sulteng dan Bawang Goreng Mbok Sri, serta kunjungan ke Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Pelita Mas Palu. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menggali potensi paten yang dapat dilindungi dan didaftarkan oleh para pelaku usaha industri dan para akademisi. (Arm/Sas)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya