Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar mengatakan di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah ini memiliki banyak potensi berbasis kekayaan intelektual, salah satunya adalah Indikasi Geografis.
Menurutnya, potensi di Kabupaten Pati yang dapat diajukan pelindungan indikasi geografis diantaranya adalah Ikan Bandeng Juwana, Kelapa Kopyor, dan Jeruk Pamelo Bageng.
“Produk-produk tersebut setidaknya ada yang sudah memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik yang dikenal masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar produk tersebut segera didaftarkan ke DJKI agar mendapat pelindungan hukum dan kalau sudah terdaftar diharapkan dapat meningkatkan nilai jual,” kata Hermansyah di Pendopo Bupati Pati, Selasa, 27 Mei 2025.
Hal ini tentunya direspon sangat baik oleh Bupati Pati, Sudewo. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan mendukung segala hal yang dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.
“Sekarang ini kami memegang jeruk pamelo dari wilayah Kabupaten Pati, rasanya manis, teksturnya lembut, banyak kandungan airnya, dan bijinya nyaris hampir tidak ada. Pokoknya luar biasa. Mudah-mudahan ini bisa menjadi produk indikasi geografis terdaftar milik masyarakat Kabupaten Pati,” ucap Sudewo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyerahkan dua Surat Pencatatan Ciptaan karya Bupati Pati H. Sudewo dan dua Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional kepada Bupati Pati yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025