Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Seniman, Kemenkumham Gelar Roving Seminar KI di Yogyakarta

Yogyakarta  - Yogyakarta tak hanya istimewa karena budayanya yang kental, tetapi juga karena telah menjadi rumah bagi banyak seniman dan kreator. Hasil karya dan seni yang merupakan produk kekayaan intelektual merupakan potensi ekonomi daerah yang harus dilindungi.
Untuk meningkatkan pelindungan karya dan inovasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi program unggulan yaitu kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual. Yogyakarta menjadi kota kedua penyelenggaraan Roving Seminar KI secara hibrid pada 21-22 Juli 2022 di Hotel Tentrem Yogyakarta.


Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan secara daring dapat mengaksesnya di channel Youtube DJKI Kemenkumham pukul 09.00 WIB atau dapat juga bergabung melalui Zoom di laman bit.ly/RovingKIJogja.
Acara ini akan dihadiri tiga pejabat kementerian di Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatrina Muliana.
Kegiatan inipun mengundang seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di kedua kota tersebut.


Pembahasan serta diskusi menarik seputar kekayaan intelektual akan digelar bersama narasumber yang kredibel di bidangnya, seperti Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, dan beberapa praktisi kekayaan intelektual.
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual bertujuan meningkatkan pemahaman kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap pintu komunikasi antar kementerian lembaga serta pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah terbuka lebih lebar. (KAD/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya