Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Mojokerto – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Razilu memulai pemaparan materinya dengan menampilkan data statistik permohonan KI dari berbagai pesantren di Jawa Timur. Pada periode 2019 hingga 2024, tercatat ada 77 permohonan KI dengan perincian 51 pencatatan hak cipta, 24 permohonan merek, dan 2 permohonan paten sederhana.

“Menilik dari data tersebut, seharusnya angka pencatatan dan permohonan KI bisa lebih besar lagi. Saya selalu memiliki keyakinan bahwa lembaga pendidikan dalam hal ini pondok pesantren memiliki potensi KI yang berlimpah," jelas Razilu.

Razilu melanjutkan dengan memberikan contoh konkret, bahwa mars pondok pesantren yang diperdengarkan pada awal acara merupakan contoh hak cipta yang bisa dicatatkan. Razilu menambahkan bahwa sampai saat ini telah berhasil menciptakan tujuh mars dan tidak lupa mencatatkan semuanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ia lantas menjelaskan bahwa hak cipta memiliki cakupan yang sangat luas, diantaranya lagu, buku, puisi, video, film, program komputer, fotografi, desain grafis, dan tanpa terkecuali skripsi yang tiap tahunnya pasti dihasilkan oleh perguruan tinggi.

“Bayangkan, setiap satu kali wisuda pasti akan banyak sekali menghasilkan pencatatan hak cipta untuk perguruan tinggi. Dan yang juga perlu dicatat adalah kini proses pencatatan hak cipta sudah sangat cepat yaitu kurang dari 10 menit, maka tunggu apa lagi?” terang Razilu.

Senada dengan Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim Haris Sukamto yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa lingkungan pesantren adalah lumbung subur bagi tumbuhnya berbagai karya intelektual dan inovasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan, masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren, akan pentingnya pelindungan KI," ujarnya penuh semangat.

Sementara itu, Asep Saifuddin Chalim selaku Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah menyambut baik kedatangan DJKI.

"Kami menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Pemaparan materi yang tadi disampaikan Dirjen KI tentunya akan memantik kesadaran kami untuk melindungi segala karya intelektual yang Kami hasilkan di masa kini maupun masa depan,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini Dirjen KI turut menyerahkan secara simbolis dua sertifikat hak cipta kepada Asep Saifuddin Chalim dan E.M. Mas'ud Adnan. Hal ini menandai komitmen nyata DJKI dalam mendukung pelindungan KI di lingkungan pesantren.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya