Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
“Pelindungan desain industri mencegah peniruan atau penggunaan tanpa izin atas ide dan inovasi. Ini memberikan hak eksklusif bagi pencipta untuk memanfaatkan karya tersebut,” tegas Agung pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa pelindungan desain juga mendorong inovasi, menciptakan ekosistem riset yang kondusif, serta meningkatkan reputasi akademik dan nilai ekonomi institusi melalui lisensi, royalti, dan komersialisasi produk.
UMY sendiri tengah memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual selama lebih dari 15 tahun terakhir. Wakil Rektor Direktorat Inovasi dan Hilirisasi Supriyatiningsih menyatakan bahwa UMY kini berada dalam fase kewirausahaan untuk produk-produk KI yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa. “Karena itu kami membentuk Direktorat Inovasi dan Hilirisasi KI untuk mengawal proses pelindungan hingga komersialisasi karya-karya inovatif kampus,” ujarnya.
Melalui kerja sama dengan UMY dan Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta, DJKI menggelar bimbingan teknis ini sebagai bentuk fasilitasi pendaftaran dan edukasi pelindungan desain industri kepada civitas akademika. Totok Rikanto, selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, hadir sebagai narasumber dan memberikan materi dasar-dasar pelindungan desain, termasuk prosedur, jenis karya yang dapat didaftarkan, dan strategi agar desain memiliki nilai komersial.
“Desain produk yang unik tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi bisa menjadi pembeda di pasar dan membuka peluang spin-off atau kerja sama industri,” jelas Totok. Ia juga mendorong dosen dan mahasiswa untuk mulai mendokumentasikan proses penciptaan sejak awal, karena pelindungan desain hanya bisa diberikan pada karya yang memiliki bukti orisinalitas dan belum dipublikasikan sebelumnya.
DJKI juga berkomitmen mempercepat proses permohonan desain industri, khususnya dari kalangan akademisi. “Kami mendorong agar sertifikat desain industri bisa diterima tidak lebih dari empat bulan sejak pengajuan, demi memperkuat ekosistem KI di lingkungan pendidikan dan penelitian,” kata Agung. Upaya ini sejalan dengan penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak universitas menjadikan KI sebagai fondasi riset, pembelajaran, dan kewirausahaan. “Kekayaan Intelektual adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi. Bagi dosen dan mahasiswa UMY, memahami dan memanfaatkan KI adalah investasi jangka panjang,” tutup Agung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026