DKPTO dan DJKI Bahas Teknis Pemeriksaan Paten Artifical Intelligence dan Machine Learning

Jakarta - Workshop pembahasan pemeriksaan paten terkait dengan Artifical Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) berkat kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) kembali digelar. Pembahasan kali ini memasuki ranah teknis yang lebih detail.

Narasumber dari DKPTO, Carl Kortegaard, mengatakan bahwa berdasarkan European Patent Convention (EPC), seluruh penemuan di bidang teknologi yang diajukan bisa dipatenkan selama memiliki unsur invensi yaitu ada kebaruan, mengandung langkah-langkah baru dan dapat digunakan dalam industri.

"Paten Eropa akan diberikan untuk setiap penemuan, dalam semua bidang teknologi, asalkan masih baru, melibatkan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri," ujar Kortegaard dalam sesi berbagi melalui Zoom Meeting itu pada Kamis, 18 Maret 2021.

Dengan memahami definisi tersebut, pemeriksa paten AI harus memastikan bahwa klaim permohonan paten yang berhubungan dengan AI yang masuk memenuhi syarat-syarat di atas. Jika tidak, maka paten tidak dapat diberikan.

Untuk memastikannya, Kortegaard mengatakan pemeriksa perlu memeriksa teknis fitur penemuan, karakter, hingga ketentuan pada peraturan.

Selain itu, Kortegaard juga membagikan beberapa contoh permohonan paten yang berhubungan dengan AI dan Machine Learning (ML) yang sudah masuk ke DKPTO. Dia berharap contoh tersebut dapat memberikan gambaran pada pemeriksa paten DJKI cara menangani dokumen sejenis.

Sebelumnya, DJKI menyelenggarakan webinar bersama DKPTO dengan judul Introduction to ArtificiaI Intelligence (AI) and Machine Learning (ML) pada Senin, 15 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya